Medan, Navigasivisual.id – Meski pernah masuk buih dengan kasus yang sama di tahun 2015. Dedek (44) warga asal Kota Medan Labuhan ini tak sepenuhnya bertaubat.
Teranyar, Dedek ditangkap setelah kembali melakukan kejahatan serupa terhadap Mawar (10) / nama samaran.
Saat melakukan aksi bejat tersebut, Dedek berpura-pura mengenal ayah korban. Modus ini berulang kali dilakukannya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Selasa (27/8/2024) malam jam 22.00 WIB, membenarkan kejadian ini.
“Saat itu korban Mawar pergi membeli rokok ayahnya di kedai. Saat mau ke kedai dia ini berjumpa dengan pelaku,” mata Janton.
Kemudian pelaku bertanya ‘mau kemana dek?’ Korban pun lantas menjawab bahwa ia mau membeli rokok bapaknya di warung.
Mendengar jawaban korban, pelaku yang memang berniat untuk memperkosa berpura-pura mengaku mengenal ayah korban.
Ia pun menawarkan korban untuk bersedia diantarkannya ke warung karena ia juga mengaku ingin membeli roti.
“Korban lantas percaya dan bersedia diantar. Awalnya korban dibawa ke gudang ikan. Lantas ia protes namun pelaku beralasan bahwa mereka kesasar,” lanjut Janton.
Berikutnya Dedek membawa korban menuju tempat yang gelap. Tepat di pemakaman umum, korban dipaksa turun.
“Di TPU dekat batang pohon pisang di wilayah Medan Labuhan, korban dipaksa turun. Dedek memaksa korban agar membuka pakaiannya,” beber Janton.
Janton menambahkan jika korban tidak mau dan berteriak minta tolong. Namun korban diancam oleh Dedek, bahwa jika berteriak ia akan dicekik sampai mati.
“Korban pun ketakutan sehingga menuruti kemauan pelaku. Kemudian dilakukannya persetubuhan dengan paksa terhadap korban. Setelah disetubuhi dengan paksa, korban dibonceng kembali dibawa ke jalan lintas dan ditinggalkan begitu saja,” lanjutnya.
Orang tua korban sebut Janton sempat merasa curiga dan mencari kemana putrinya pergi. Karena tidak pulang, korban akhirnya ditemukan warga dan dibawa ke Polsek.
Di sanalah ia memberitahu pihak polisi bahwa ia menjadi korban pemerkosaan. Dan orangtua korban membuat laporan resmi yang tertuang pada tanggal 05 Agustus 2024 lalu.
“Ternyata pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pada tahun 2015 ia menjalani hukuman kasus rudapaksa anak di bawah umur, tahun 2022 baru lepas dari penjara,” kata Janton.
Atas aksi tidak terpujinya, penduduk Jalan Young Panah Hijau, Gang Kasturi, Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Deli itu terjerat Pasal 76 B jo Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 Tahun.
“Korban sama pelaku ini tidak kenal, begitu juga sebaliknya. Dalam momen ini saya juga ingin mengingatkan kepada orang tua supaya hati-hati,” pungkas Janton.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban. (Red)