Kisah Bede Ekstasi Ini Persis Film Action, Polisi Pun Kewalahan 

Navigasivisual.id – Bede Narkotika jenis Ekstasi inisial YG alias Tupong (34) ini membuat Polisi kewalahan. Bahkān kisahnya bak film Action hingga membuat pihak kepolisian kewalahan, Senin (26/8/2024) jam 18.30 WIB.

Keterangan ini dibenarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri kepada Tim Navigasivisual.id.

Bacaan Lainnya

Bahri menceritakan, saat itu pihaknya melakukan pengintaian dan membuntuti pelaku sejak berada di wilayah Tandam.

Namun saat akan diberhentikan, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai sebuah mobil.

“Target sempat melarikan diri, tapi anggota kita langsung mengikuti, sehingga aksi kejar-kejaran ini macam di film-film pun terjadi,” kata Bahri, Selasa (27/8/2024) jam 19.00 WIB.

Teks Poto -
Salah Satu Barang Bukti Milik Pelaku

Persis di jalan Megawati sebelum pos lantas Polsek Binjai Utara, terjadi perlambatan kendaraan pelaku dikarenakan adanya kendaraan truk yang berhenti.

Tak mau ketinggalan, petugas kemudian melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor dan menghadang mobil pelaku.

“Pelaku langsung menabrakkan mobilnya sehingga sepeda motor petugas terseret kurang lebih sejauh 1 km, kemudian pelaku kembali melarikan diri,” katanya.

Masih kata Bahri mengatakan, aksi kejar-kejaran pun berlanjut sampai ke Jalan Binjai-Medan Km.17, Sumatera Utara. Pelaku dengan tiba-tiba keluar dari mobilnya karena mogok.

“Langsung lari dia menghindari kejaran petugas, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas, pelaku akhirnya dapat di ringkus bersama barang bukti,” ungkap Bahri.

Adapun rangkaian barang bukti pelaku yakni 8 bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 (seribu lima ratus sembilan puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda.

Kemudian, 1 buah plastik asoi hitam, 1 unit Hp merk infinix warna kuning dan 1 unit HP merk nokia warna biru.

“Keberhasilan ini tak lepas dari informasi masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba,” imbuh Bahri.

Hingga saat ini lanjut Bahri, pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Binjai.

Pelaku pun dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara s.d. 20 Tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri mengakui. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *