Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane dihubungi, Kamis (22/8/2024) jam 15.00 WIB mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Fritsel G Sitohang bersama tim mengamankan empat orang pria yang sedang berada di lokasi tersebut, dan seorang di antaranya inisial KHS dilepas karena tidak terlihat.
Tersangka HMMD mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria bernama Endi, warga Pasar Baru Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam.
Ia juga mengaku telah menjual sabu seharga Rp50.000 kepada IP sebelum penggerebekan dilakukan pada 20 Agustus 2024.
AKP Irvan menyatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Simalungun. (Red)