Kurangnya Ketegasan Kanwil Kemenkumham Sumut Menindak Lapas Narkotika Kelas ll A Pematangsiantar 

Simalungun, Navigasivisual.id

Pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan di Lapas Narkotika Kelas ll A Pematangsiantar yang terletak di Kabupaten Simalungun dinilai tak cukup diselesaikan dengan pemberian sanksi tegas kepada petugas Lapas.

Bacaan Lainnya

Teranyar, kurangnya ketegangan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna menindak Lapas tersebut masih tergolong masif, sehingga Narapidana merasa bebas.

Dalam hal ini, Dr Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia diminta segera membenahi struktur di Lapas Narkotika Kelas ll Pematangsiantar.

Termasuk harus mendalami apa yang sudah dilakukan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA.KPLP) Ucok Pangihutan Sinabang yang diduga meminta sejumlah uang dari Narapidana berdalih uang keamanan.

“Jika permasalahan ini tak segera diselesaikan, maka pelanggaran-pelanggaran di dalam Lapas terus akan terjadi ke depannya,” ucap pengamat hukum, Andra P Tarigan SH saat diminta tanggapannya.

Andra Pengamat Hukum / Advokat

Andra mengungkapkan penyebab peredaran narkoba kerap kali dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Alasannya karena terjadi overcrowded di Lapas, sehingga narapidana punya kesempatan untuk menggunakan alat komunikasi.

“Lapas menjadi salah satu kendali narkoba. Salah satu kenapa mereka menjadi kendali narkoba adalah karena mereka masih memiliki jaringan yang di luar,” katanya, Senin (23/9/2024).

“Mereka lebih menguasai jaringan yang ada di luar. Sehingga penyebab utamanya mereka punya alat komunikasi yang bisa berhubungan dengan pihak luar. Makannya mereka sering live di sosial media,” sambungnya.

Dalam hal ini, terkait adanya permainan narkoba dari dalam lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, Andra menyatakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi kalau ada informasi peredaran sabu di dalam Lapas, atau Lodes APH seharusnya langsung turun. Bila perlu Polda Sumut turun ke Lapas untuk melakukan penyelidikan di dalam lapas,” terang Andra.

Selain itu dirinya juga mengatakan, kalau kasus terkait peredaran narkotika yang dikendalikan dari lapas bukan hanya kali ini saja. Sehingga dirinya meminta agar dengan adanya informasi peredaran narkotika harus segera ditangkap.

“Dan jangan sampai ada oknum tertentu yang melindungi peredaran narkotika di Lapas. Jadi Dirjen Menkunham dan turunannya agar segera turun untuk menyelidiki peredaran narkotika di dalam lapas,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan ketentuan pasal 5 huruf b Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan penjelasannya, narapidana mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak ada perberdaan satu sama lainnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan pasal 4 Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Permasyarakatan dan rumah tahanan negara manyatakan dengan tegas terkait larangan bagi narapidana yang

diantaranya adalah larangan untuk melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan atau alat elektronik lainnya.

Selain itu, Narapidana juga dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, carger dan sejenisnya.

“Disini pihak lapas harus ketat mengawasi para masyarakat warga binaan, bila terjadi seperti apa yang dimaksud ketentuan hukum yang dimaksud segera diberi sangsi. Jangan dipermainkan kewenangan yang diberi negara kepada para pegawai lapas,” tutupnya.

Sebelumnya, ini lah identitas ke-sembilan Narapidana yang menjalani bos Lodes dan Narkoba di Lapas Kelas ll A Pematangsiantar.

  1. Ade, Bos Parengkol menghuni di Kamar 1 Blok Pattimura. 
  1. Yopi menguni Kamar 3/ Blok Pattimura 
  1. Ozik dan Fauzi menghuni Kamar 4/ Blok Pattimura 
  1. Daud di Kamar 6 dan 7/ Blok Pattimura 
  1. Guna menghuni di kamar 8/ Blok Pattimura 
  1. Jefri menghuni di Kamar 9 dan 10/ Pattimura 
  1. Ajok alias Jeri di Kamar 1/ Pattimura
  1. Angga di Kamar 2/ Pattimura 
  1. Big Bos besar inisial Badai menghuni di Kamar 6,7,8,9 dan 10/ Blok Kartini. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *