Sumut, Navigasivisual.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu-sabu ke Medan melalui pintu tol Kisaran, Asahan. Penangkapan diwarnai lepasan tembakan oleh polisi.
Penangkapan pada Rabu (2/10/2024) malam itu berlangsung menegangkan. Tidak hanya sekali, petugas sampai harus melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan dalam operasi tersebut seorang pria berinisial MA berhasil ditangkap. Tersangka diduga merupakan kurir narkoba jaringan internasional.
“Tersangka, warga Jalan Bilal, Medan Polonia, diduga merupakan kurir yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas negara. Kita amankan tak jauh dari pintu tol saat tersangka membawa mobil dan barang bukti bermaksud ingin membawa sabu tersebut ke kota Medan,” kata Afdhal saat konferensi pers kepada sejumlah wartawan, Senin (7/10/2024).
Penangkapan, jelas Afdhal, berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa ada upaya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak dari Malaysia ke Medan.
“Kami buntuti tersangka menggunakan mobil. Saat tersangka hendak masuk ke gerbang tol, tim kami langsung melakukan pencegatan dan berhasil menangkapnya,” jelas AKBP Afdhal.
Afdhal mengungkapkan, bahwa jalur laut perairan Asahan memang masih jadi primadona penyelundup narkotika dari luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba ini datang dan masuk dari pelabuhan tikus di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Asahan.
“Ya, lagi-lagi dari jalur pelabuhan tikus masuknya yang sulit dipantau petugas. Itu di Desa Silo Baru. Beruntung kami bisa mengidentifikasi tersangka ini sebelum dia lari lebih jauh dan berhasil dicegat di dekat gerbang tol Kisaran,” jelas Kapolres Asahan.
Saat digeledah, di dalam mobil pelaku ditemukan 10 paket besar sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh asal Cina. Seluruh barang haram itu disembunyikan dalam wadah styrofoam ikan.
“Pengakuan tersangka ini telah dua kali melakukan penjemputan narkoba itu dengan upah Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MA kini dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red)