Lakukan Upacara saat Natal, 61 WBP Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi 

Lubuk Pakam, Navigasivisual.id- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berikan remisi bagi 61 orang WBP pada, Rabu (25/12/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gereja Lapas Lubuk Pakam itu dihadiri oleh Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti yang diwakili Kasi Binadik dsn Giatja, Bastian Manik.
Dalam keterangannya, Bastian didampingi Kasubsi Keamanan, Dicky menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan wujud cinta kasih Negara kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang selama menjalani masa pidananya telah berkelakuan baik.
“Manfaatkan pengurangan masa pidana ini sebagai cambuk semangat bagi teman – teman sekalian untuk dapat berkontribusi positif nantinya saat kembali di Masyarakat serta tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Semoga di Natal tahun 2024 dan menjelang tahun baru 2025 ini, teman-teman menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Bastian.
Hal yang sama juga disampaikan Erjuki Naibaho selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas.
Kepada awak media Ia menyatakan bahwa kegiatan pemberian Remisi Khusus ini telah sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kita telah mengajukan 61 orang WBP Lapas Lubuk Pakam untuk dapat menerima remisi dan ke-61 orang yang kita ajukan tentunya dapat menerima remisi khusus baik dengan besaran 15 hari, 30 hari, 45 hari hingga 60 hari. Semoga pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi para WBP kita untuk dapat terus menjaga perilakunya serta mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi Masyarakat yang lebih baik lagi kedepannya. Tentu itu harapan kita bersama,” tutup Erjuki.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 jam tersebut selanjutnya ditutup dengan foto bersama antara Para Pegawai Lapas Lubuk Pakam dan WBP Lapas. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *