Sumut, Navigasivisual.id – AE alias Fendi (35) Warga kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun pada, Jumat 29 November 2024 sekitar jam 14.00 WIB.
Petugas turut mengamankan barang bukti 110 Gram Sabu sabu. Saat dibawa ke Mako Polres Simalungun, Fendi bunyi bahwa sabu miliknya didapat dari Lapas Lubuk Pakam.
Yakni dari Warga Binaan Pemasyarakatan bernama Yogi. Kemudian, kasus tersebut dikembangkan sampai ke dalam Lapas yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry Sirait.
Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta surbakti membenarkan hal tersebut. Pihaknya pun langsung menyisir dan Memeriksa pelaku inisial Yogi yang dimaksud.
Sangapta mengaku ada 1348 Orang Wargabinaan Hunian Lapas Lubuk Pakam, serta terdapat 8 orang yang Bernama Yogi.
“Setelah dilakukan Pemeriksaan dan Penyisiran serta pengeledahan Kamar Hunian kita menemukan salah satu wargabinaan kita An. Prayogi beserta 2 buah Handphone, yang merupakan teman Satu Kampung tersangka AE yang di tangkap Sat Narkoba,” katanya.
Saat dilakukan Pemeriksaan oleh Jajaran Lapas Lubuk Pakam, Yogi mengakui perbuatannya menjadi penghubung antara pelaku Fendi dan DD karena dijanjikan Komisi Rp 2,5 Juta.
“Ini merupakan sinergi komunikasi yang terjalin Lapas Lubuk pakam dan Sat Narkoba Polres Simalungun terus berkomitmen melakukan pemberantasan jaringan Narkotika,” tegas Sangapta.
Kedepannya kata Sangapta, pihaknya akan terus mengandeng APH seperti BNNK Deli serdang serta memperketat pengeledahan pada pintu utama terhadap setiap petugas dan pengunjung serta barang barang bawaannya.
Saat ini sambungnya, kondisi Lapas Lubuk Pakam memang sudah sangat Over Kapasitas serta hanya di jaga 15 orang dalam Regu Pengaman.
“Hal ini tidak seimbang dari Scurity Pengamanannya,” tutur Kalapas sangapta surbakti didampingi Kasub Poltatib Gebriel Sembiring merangkap Kordinator Humas Lapas Lubuk Pakam. (Red)