Sumut, Navigasivisual.id – Halomoan Situmorang alias Lomo, bandar narkoba jenis sabu akut ini ditangkap lagi. Dia ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanah Karo bersama dua rekannya yang lebih dulu berhasil diamankan.
Informasi dihimpun, Operasi pertama berlangsung, Kamis (17/10/2024) sekitar jam 19.00 WIB di Desa Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Disana, Petugas menggerebek sebuah gudang dan berhasil menangkap IBS (29), petani asal desa tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima paket sabu seberat 1,22 gram dan sebuah handphone merk Vivo warna hitam.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka RS alias Jeki, yang sebelumnya ditangkap pada 2 Oktober 2024,” ucap Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto kepada awak media.
Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo kata Eko, memperoleh informasi bahwa Iin Boy Sipayung adalah pemasok sabu sabu kepada Rezeki Sitanggang.
Petugas juga ikut menangkap JUS di lokasi berbeda yang berperan sebagai perantara antara IBS dan Rezeki.
Pengembangan kasus ini berlanjut sampai keesokan harinya. Yakni pada Jumat (18/10/2024) sekitar jam 11.00 WIB.
Disana, Satresnarkoba kembali bergerak ke sebuah rumah di Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
“Jadi petugas menangkap dua tersangka, yakni HS alias Lomo (28) dan AH (30),” pungkas Eko, Kamis (24/10/2024) jam 20.00 WIB melalui sambungan telepon.
Sambung Eko, dari tangan kedua tersangka disita satu paket plastik berisi sabu seberat 0,76 gram serta sebuah handphone iPhone warna hitam.
“HS alias Lomo sendiri diketahui sebagai pemasok narkoba kepada IBS, yang kemudian dijual kepada Jeki. Jadi, dia lah bandar besarnya,” tutur Eko.
Eko menyampaikan bahwa penangkapan itu merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berupaya memutus rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya,” tegas Eko mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. (Red)