Medan!! Tiang Telkom Pun Diembat 

Sumut, Navigasivisual.id – M Idris Nasution, pria yang menetap di Jalan Pasar III, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, lelaki berusia 24 tahun ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area lantaran mencuri dua tiang besi milik PT Telkom.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Yakni entang pencurian tiang di Jalan Denai, simpang Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai pada, Rabu (25/9) lalu.

Dari informasi tersebut, Iptu Poltak Tambunan dan anggotanya melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil menangkap M Idris.

“Dia ditangkap bersama barang bukti tiang Telkom yang dicurinya,” jelas Poltak, Selasa (1/10/2024) jam 03.00 WIB.

Kepada petugas, pelaku mengaku mencuri bersama satu rekannya yang merupakan prempuan, kini masih diburu polisi.

Diketahui, keduanya mencuri tiang Telkom menggunakan becak motor (betor).

Poltak menduga, mereka merupakan spesialis maling tiang Telkom di Kota Medan.

Masih dengan keterangan Iptu Poltak, tiang besi hasil cairan itu akan dijual para pelaku ke penampung besi bekas.

Lalu uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari oleh kedua pelaku.

Selain mengamankan M Idris Nasution, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit betor Suzuki Smash BK 6559 KG  dan dua buah tiang Telkom. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *