Nasib 5 Parengkol Antar Provinsi Ditangan Polres Kolaka, Modusnya Jual Mobil

Sulawesi Tenggara, Navigasivisual.id

Lima orang pelaku yang melakukan penipuan online (Parengkol) antar provinsi tidak bernasib mujur. Mereka dilaporkan korbannya setelah menguras sejumlah uang.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abd. Aziz  Husein Lubis yang menangani kasus itu langsung terbang ke Kota Medan.

Hasilnya, kelima orang pelaku berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kabag Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan, pengungkapan kasus penipuan online tersebut berawal dari laporan korban, Okto. 

Dalam laporannya, warga yang berdomisili di Desa Huko-Huko, Kecamatan Pomala, Kabapaten Kolaka tersebut mengaku menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Ceritanya begini, saat itu, korban sedang berada di rumahnya menerima pesan masuk lewat messenger atas nama Daud Barapadang dengan isi pesan :selamat siang saudara minta nomor WA nya nanti saya yang hubungi.

Mendapati pesan itu, korban kemudian membalas dengan mengirimkan nomor WA nya.

Beberapa menit kemudian ada nomor baru yang menghubungi korban melalui WA dan pada saat itu nomor baru itu menyampaikan pesan yang berbunyi: ini ada uangku Rp. 150.000.000,- bantu saya dulu ada mobil yang saya mau beli dan akan dijual kembali sama temannya orang Cina akan tetapi uangnya masih kurang Rp. 100.000.000.

Setelah menerima pesan tersebut, korban lalu membalas menyampaikan bahwa uang korban hanya Rp. 12.000.000.

“Pelaku menyuruh korban untuk mengirim uang dan korban langsung mentransfer melalui rekening sebesar Rp. 12.000.000,” kata Iptu Dwi Arif.

Iptu Dwi Arif menyatakan, setelah dikirimi uang Rp 12 juta, beberapa menit kemudian terlapor kembali menelpon korban dan meminta lagi uang sebesar Rp. 70.000.000.

Korban langsung mentransfer ke nomor rekening yang sama. 

Setelah itu terlapor masih menghubungi korban dan meminta kembali uang tambahan sebesar Rp. 18.000.000.

Lagi-lagi korban menuruti permintaan terlapor dengan mengirimkan lagi uang tersebut ke nomor rekening yang sama.

“Setelah itu, terlapor masih meminta uang sebesar Rp. 30.000.000 kepada korban dengan alasan untuk pembayaran pajak supaya mempermudah surat-surat keluar,” jelasnya.

Masih dengan keterangannya, bahwa pelaku menyampaikan, setelah mobil terjual harganya akan masuk ke rekening korban.

Akan tetapi, korban tidak bisa lagi menghubungi nomor pelaku tersebut,” bebernya menambahkan.

Perwira dengan dua balok di pundak tersebut mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap dan meringkus para pelaku. 

Kata Dwi Arif, ada lima pelaku yang diamankan dalam kasus penipuan online tersebut.

Mereka adalah RA Alias BP warga Medan Sunggal yang saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 A Medan/Tanjung Gusta dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

YP Alias Y Pekerjaan warga Deli Serdang saat ini juga ditahan Rutan Kelas 1 A Medan/Tanjung Gusta dalam kasus tindak pidana korupsi.

Lalu JYT Alias Y warga Aceh dan H Alias O Alias K warga Medan Sunggal, TSP Alias T warga Medan Denai, Sumatera Utara.

Dwi Arif menambahkan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni 31 unit HP lengkap dengan aplikasi mobile bangking dan 60 buah rekening bank milik pemerintah. 

Untuk para tersangka, mereka dikenakan pasal penipuan melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016.

Atapun tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

“Yakni dengan ancaman pidana selama enam ahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-satu milyar rupiah,” pungkas Iptu Dwi Arif mengakhiri. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *