Sumut, Navigasivisual.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar membekuk seorang laki-laki inisial NFN (28) warga Marihat Bayu, Kelurahan Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja, Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Pelaku dibekuk pada hari Minggu 1 Juni 2025 sore sekira pukul 18.00 WIB, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan penangkapan NFN di dipinggir Jalan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis shabu di Jalan Setia Negara.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkapnya yang kemudian dilakukan pemeriksaan badan.
Kemudian, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dari kantong depan sebelah kirinya, 1 unit handphone (HP) merek Oppo warna merah dari kantong depan sebelah kanannya dan uang Rp. 259.000 dari kantong belakang sebelah kanannya.
Diinterogasi NFN mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam kamar kos nya di Kos Missyolin tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba didampingi Ketua RW setempat melakukan penggeledahan dikamar kos nya lalu kembali ditemukan barang-barang berupa 1 paket sabu di balut lakban coklat dari bawah tempat tidur.
Lalu, 1 buah tas tangan warna hijau dari bawah lemari berisi 1 buah timbangan digital dan 2 bungkus plastik klip kosong.
NFN mengaku 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,80 gram itu miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki bernama Anib yang beralamat di Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
"Namun Anib telah diamankan Polres Batubara beberapa hari sebelum penangkapannya tersebut," pungkas AKP Jonny, Rabu (4/5/2025) pukul 11.30 WIB.
Adanya pengakuan itu NFN beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
"Hingga saat ini NFN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya. (Red)