Sumut, Navigasivisual.id - Penghargaan diberikan kepada personel Satuan Reserse Narkoba yang berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu sabu seberat 567,87 gram, ganja 248,58 gram, dan pil ekstasi sebanyak 27 butir. Jumlah tersangka 87 orang.
Selain Unit Narkoba, Unit Reskrim Polsek Bangun juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50,94 gram dan ganja 141,22 gram, serta menangkap 9 tersangka.
Keterangan ini disampaikan oleh, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang. Ia pun tak lupa menyampaikan ucapan selamat kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap institusi Polri, khususnya Polres Simalungun.
“Saya mengucapkan selamat kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap institusi Polri khususnya Polres Simalungun, sehingga yang bersangkutan dinilai layak untuk diberikan reward berupa piagam penghargaan,” ujar AKBP Marganda.
Dikatakannya, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasi kerja, Kepolisian Resor (Polres) Simalungun sebelumnya menggelar upacara pemberian penghargaan atau Reward kepada personel yang telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam pelaksanaan tugas kepolisian Triwulan 1 Tahun 2025.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K. M.M berlangsung pada Jumat (16/5/2025) di lapangan apel Markas Komando (Mako) Polres Simalungun.
Tampak hadir pimpinan Polres Simalungun termasuk Wakapolres KOMPOL Edi Sukamto, S.H., M.H, Kabag Ops KOMPOL M. Manik, S.H, M.H., serta para Kepala Satuan dan jajarannya. (Red)