Sumut, Navigasivisual.id - Selama 21 hari melaksanakan operasi Antik (Anti Narkotika), Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 24 kasus dengan menangkap 26 tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, kepada wartawan, Jumat (4/7) sore menyebutkan, Operasi Antik digelar mulai 10 Juni hingga 30 Juni 2025.
Kasat merinci keberhasilan tim gabungan tersebut dalam operasi selama 21 hari itu, pihaknya berhasil mengamankan 139,89 gram sabu dan 15,31 gram ganja dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Operasi Antik Toba 2025 merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika yang sangat merusak generasi muda,” ungkap Kasat.
Operasi yang melibatkan Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama polsek-polsek sejajaran dilaksanakan berdasarkan analisis intelijen dan laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba.
Tim gabungan bekerja secara sistematis untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari 26 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat tujuh orang merupakan residivis atau pelaku berulang dalam kasus narkoba.
Ketujuh residivis tersebut adalah Suryadi alias Sontong dengan barang bukti 32 gram sabu, Hendra alias Jembrong, barbuk 10,31 gram, Indrawan alias Mandra, barbuk 1,82 gram, Ramos Fernando Simatupang alias Amos, barbuk 8,03 gram, Mhd Ardiansyah alias Dadung, barbuk 3,07 gram, Mhd Syukur, barbuk 3,10 gram dan Kurniawan Saragih, 4,49 gram.
Keberadaan residivis dalam operasi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Simalungun masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan.
Para residivis tersebut umumnya telah memiliki jaringan yang lebih luas dan pengalaman dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Operasi Antik Toba 2025 dilaksanakan dengan menerapkan berbagai strategi, mulai dari operasi penggerebekan, patroli siber, hingga penyamaran untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Tim gabungan juga bekerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Selain penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba.
Polres Simalungun berharap hasil operasi ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka yang berhasil diamankan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Simalungun.
Mereka akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan jenis dan jumlah narkoba yang dikuasai.
Keberhasilan Operasi Antik Toba 2025 ini menunjukkan profesionalisme dan dedikasi anggota Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara berkelanjutan guna memberantas peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (Red)