Orang Kuat Sumut Samsul Tarigan Divonis 1,4 Tahun Penjara, Tapi Tak Ditahan 

Sumut, Navigasivisual.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai memutuskan sidang perkara penguasaan lahan PTPN oleh terdakwa, Samsul Tarigan dengan hukuman selama 1,4 tahun penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara pada, Rabu (20/11/2024).

Bacaan Lainnya

Namun menurut praktisi hukum Zulheri Sinaga, SH, tuntutan dan putusan hukuman ini dinilai telah mencederai keadilan.

Pasalnya, tuntutan dan putusan ini dianggap tidak sebanding dengan luasnya lahan yang dikuasai terdakwa yang mencapai 80 hektar. Apalagi di atas lahan tersebut berdiri bangunan bisnis tempat hiburan malam.

“Kita menduga ada bermain dalam tuntutan 2 tahun dan putusan 1,4 tahun terhadap terdakwa dan ini sudah mencederai keadilan, bila dibandingkan dengan luasnya dan lamanya lahan yang dikuasainya hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 41 miliar. Ditambah lagi adanya didirikan bangunan dijadikan tempat hiburan malam,” ujar Zulheri ketika dihubungi, Kamis Rabu (20/11/2024).

Putusan hukuman 1,4 tahun penjara dijatuhkan kepada Samsul Tarigan, menurut Majelis Hakim, Samsul Tarigan dinyatakan terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan.

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri ketika dikonfirmasi membenarkan Samsul Tarigan dituntut 2 tahun dan putusan hukuman 1,4 tahun. Namun pihak terdakwa mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Binjai menuntut Samsul Tarigan dengan hukuman 2 tahun penjara. Samsul dituntut karena menguasai lahan PTPN seluas 80 hektare sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 41 miliar. Selain penjara 2 tahun, Samsul juga diminta agar segera ditahan karena dalam kasus ini Samsul tidak dilakukan penahanan meskipun sudah tersangka.

JPU menilai Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan. Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sebelumnya Kepala Seksi Intel Kejari Binjai Adre Wanda juga mengamini dakwaan.

“Ia benar, dia didakwa soal penguasaan lahan PTPN II dengan kerugian negara sekitar Rp 41 miliar. Tapi dia tidak ditahan, karena hukuman ancaman dibawah 5 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Binjai Adre Wanda pada beberapa waktu lalu. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *