Siantar, Navigasivisual.id – Samuel Tampubolon (25), pelaku penganiayaan yang masih bebas berkeliaran ini harus berhadapan dengan hukum pasca dirinya dilaporkan oleh korbannya, inisial Lrh.
“Pelaku sering mengkonsumsi minuman keras dan narkoba, sehingga kuat dugaan ketika melakukan penganiayaan, dia masih dibawah pengaruh narkoba,” kata Lrh.
Meski penanganan kasus tersebut tidak serius, Lrh pun akhirnya mengadu kepada Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui pesan WhatsApp.
“Pak Kapolres menjawab kalau kasus saya akan di atensi secepatnya,” bilang Lrh ditemui, Kamis (17/10/2024) siang jam 10.00 WIB, di salah satu Kafe Jalan Kartini.
Lrh mengatakan, pihaknya mendukung Kapolsek Bangun yang baru AKP Radiaman Simarmata untuk memproses kasusnya, dia juga minta penyidik Polsek harus serius.
“Kasus ini sudah berjalan setahun. Saya minta penyidik Polsek Bangun berlaku transparan karena saya banyak dirugikan oleh pelaku,” ucap korban kembali.
Dikatakan, kasus yang menimpanya itu terjadi pada Minggu Tanggal 01 Oktober 2023 sekitar jam 17.00 WIB. Bahkan korban menutup pintu maaf bagi pelaku, Samuel.
“Sejauh ini tidak ada perkembangan signifikan dalam penegakan hukum, dimana pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap korban mengaku dirinya masih merasa trauma.
Sebelumnya, kejadian berlangsung di Jalan Belimbing Raya, Nagori Nusa Harapan, Kabupaten Simalungun.
Korban resmi melapor dengan laporan polisi Nomor LP/GAR/B/237/X/ 2023/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut, Tanggal 01 Oktober 2023. (Red)