Sumut, Navigasivisual.id
Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perampokan pasangan kekasih di Jalan Cemara, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur yang viral beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku berinisial JK dan BM di wilayah Kota Medan.
Terhadap pelaku BM terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak, red) pada bagian kakinya karena berusaha melawan ketika diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan, kedua pelaku merupakan kelompok geng motor secara spontan dengan menggunakan senjata tajam membegal korban saat melintas di Jalan Cemara, Medan.
“Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis. Bahkan, pelaku BM kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan,” kata Jama, Selasa (24/9/2024).
Jama mengungkapkan, pihaknya tengah mengejar pelaku lain yang belum ditangkap saat melakukan aksi perampokan terhadap korban pasangan kekasih tersebut.
“Untuk pelaku BM berperan sebagai pembawa sepeda motor dan JK mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini telah ditahan di sel Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.
Bahkan keduanya disangka melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Red)