Medan,Navigasivisual.id. Efendy Saputra, satu dari empat terdakwa pemberi suap kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga mengajukan banding atas vonis hakim Tipikor Kota Medan.
Pantauan Tim Navigasivisual.id, sebelumnya Efendy Saputra divonis 2 tahun penjara.
Sementara, dikutip dari laman SIPP PN Medan, Senin (24/6/2024). Efendy mengajukan banding pada 13 Juni 2024.
“Permohonan banding, Kamis, 13 Juni 2024. Pemohon banding Efendy Saputra alias Asiong,” demikian tertulis di laman tersebut.
Efendy sendiri divonis pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, Efendy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Menyatakan terdakwa Efendy Sahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,,” ucap Ketua Majelis Hakim As’ad saat membacakan putusan, Senin (10/6/2024).
Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Efendy Saputra pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Tiga terdakwa pemberi suap yang lain diketahui tidak mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
Yusrial sendiri divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Fazarsyah 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta. Sementara Wahyu divonis 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta.
JPU sendiri mengajukan banding atas vonis hakim Tipikor Medan terhadap keempat terdakwa. JPU mengajukan permohonan banding pada 13 Juni 2024. (Rangga)