Sumut, Navigasivisual.id – Personel Kepolisian Polresta Deliserdang mengamankan delapan (8) orang. Diantaranya terdapat 1 orang wanita dari Dusun 1, Gang Murni, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Senin 28/10/2024 sekitar jam 10.00 WIB.
Delapan orang itu diboyong polisi ke Mako guna pemeriksaan. Polisi juga dikabarkan mengamankan alat bukti yang belum diketahui berbentuk apa dari rumah pelaku.
Informasi dihimpun, dari depalan orang yang diamankan terdapat pasangan suami istri berinisial SY dan ST. Sedang kan keenam orang lainnya ada warga desa sekip dan desa lain.
Adapun modus dari kegiatan pelaku yang diamankan ini masyarakat disuruh buka rekening bank, nanti rekeningnya itu mereka beli 200 ribu. Dan diduga rekening itu digunakan untuk kegiatan penipuan judi online.
” Iya ada warga kita suami istri inisial SY dan istrinya ST bersama 6 orang dibawa sama Polisi ke Polres kalau infonya terkait Judi online, tapi saya pas tidak dilokasi tadi pas penangkapan,” ujar Rizal Kepala Dusun.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar saat dikonfirmasi via seluler terkait penangkapan ke delapan orang warga itu belum memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Sementara, informasi beredar bahwa penangkapan pada orang yang diamankan bukan kali pertama dengan kasus dugaan terkait aktivitas yang sama. Namun beberapa hari kemudian bebas. (Red)