Simalungun, Navigasivisual.id
Polres Simalungun mengungkap pelaku pengerusakan dan penganiayaan di Camp RND PT TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/7/2024) siang jam 13.00 WIB.
Sejumlah pelaku pun akhirnya telah ditangkap.
Sementara itu, penangkapan dilakukan pada Senin (22/7/2024) sekitar jam 05.00 WIB, di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala menyebut, pelaku yang ditangkap berinisial JA.
Dia terlibat dalam dua laporan polisi yaitu laporan polisi nomor LP/B/128/V/2024, tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
“Laporan kedua adalah laporan polisi nomor LP/B/518/VII/2022, tanggal 19 Juli 2022 juga tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum,” kata Choky.
Selain itu, pihaknya juga menangkap GA.
Dia terlibat dalam satu laporan polisi yakni nomor LP/B/128/V/2024, tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
Tak itu saja, petugas juga menangkap TA yang terlibat dalam satu laporan polisi yakni nomor LP/B/518/VII/2022, tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
“Masih ada dua orang lagi yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Choky menyebut, kejadian itu bermula ketika korban Rudy Harryanto Panjaitan bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M Reza Adrian, diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT TPL Sektor Aek Nauli pada 18 Juli 2022.
“Saat itu, para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri, menyebabkan kerugian sebesar Rp100 juta dan luka di kepala pada korban,” ujarnya.
Kemudian, terang Choky, penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi bersama Kasat Intel Iptu Julvan Purba.
“Selama proses penangkapan, ada dua orang tersangka yang melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif,” bilangnya menambahkan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi menambahkan, para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan proses berjalan dengan transparan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.
Ghulam menegaskan, informasi yang beredar di media sosial bahwa tersangka diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar.
“Kami selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polri dari Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses hukum,” tegasnya mengakhiri. (Red)