Daerah, Navigasivisual.id
Seorang pria berinisial IG alias Poso berhasil di bekuk pihak kepolisian. Pria 34 tahun yang menetap di Desa Suka Babo, Kecamatan Juhar itu, diringkus usai melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Keterangan di atas dibenarkan Kapolsek Juhar AKP A Nainggolan, Selasa (30/7/2024) jam 13.51 WIB. Juhar mengatakan, korbannya adalah Ramli Ginting yang masih satu profesi dengan pelaku, yakni petani.
Sementara peristiwa pembacokan tersebut terjadi, Rabu (24/7/2024) sekitar jam 01.30 WIB lalu di depan teras sebuah warung kopi.
Juhar menyebut, pihaknya saat itu mendapatkan informasi adanya penganiayaan, sehingga langsung mengumpulkan informasi dari saksi dan dilakukan pengembangan.
“Sampai di lokasi, korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kondisi mengalami luka bersimbah darah tanpa ada pergerakan,” terangnya.
Melihat itu, pihaknya melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti-bukti dari saksi.
Kemudian, berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari sejumlah saksi, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku penusukan tersebut.
Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di hari yang sama sekitar jam 19.00 WIB.
“Kurang dari 24 jam, berkat kerjasama seluruh personel dan masyarakat, kami dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengejar dan mengamankan pelaku,” katanya.
Kasus ini kata Juhar, sudah dalam tahap penyidikan langsung Unit Reskrim Polsek Juhar Polres Tanah Karo.
“Hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan hal tersebut lantaran menaruh dendam terhadap korban yang dimana dirinya di bully,” katanya.
Bully tersebut dikatakan korban lantaran pelaku mengalami cacat pada bagian wajah akibat kejadian lakalantas beberapa tahun lalu.
“Emosi pun memuncak dikarenakan korban kembali mengolok-olok pelaku dengan perbuatan yang sama. Kemudian sewaktu korban hendak pulang ke rumah, seketika itu pelaku menyerang korban dengan menggunakan pisau,” beber Juhar
Atas perbuatan itu lanjutnya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 340 Subs 338 Lebih Subs 351 ayat (3). Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Red)