Siantar, Navigasivisual.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama jajaran berhasil meringkus lelaki berisinial RS (44) warga Jalan Nusah Indah, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mengatakan, pihaknya bakal terus bergerak melalukan penindakan kejahatan narkoba.

Dijelaskannya, RS ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, keberadaan RS kemudian diketahui.
“Malam itu, Selasa (20/8/2024) jam 21.00 WIB, RS pergi ke Jalan Pdt Justin Sihombing. Sesuai informasi, dia bawa batang bukti berupa narkotika jenis sabu,” kata JH.
Selanjutnya RS ditangkap dan langsung digeledah. Benar, ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 3.34 gram dan Uang sebesar Rp.100 ribu.
“RS mengaku sabu itu miliknya, sehingga kita boyong ke Polres Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti,” ungkap JH, Sabtu (24/8/2024) jam 15.30 WIB via telepon.
Saat ini lanjut JH Pasaribu, pelaku RS sudah berada di Ruang Tahanan Polres Pematangsiantar setelah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI.
“Dan kasus ini akan kita kembangkan,” ucap JH mengaku, sesuai instruksi pimpinannya maka pihaknya tidak pernah kendur untuk menindak pelaku kejahatan narkoba. (Red)