Siantar, Navigasivisual.id – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pematangsiantar melalukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil menarik perhatian warga setempat.
Lokasi kejadian terletak di Kost Pondok Anggrek Jalan Sinar, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKBP JH Pasaribu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyidikan, Selasa (24/9/2024) malam jam 23.00 WIB.
Tim berangkat menuju lokasi dengan kesiapan keakuratan informasi yang sebelumnya sudah kita terima dari masyarakat,” kata AKP JH Pasaribu.
Setibanya dilokasi, petugas menemukan pelaku DS (25) warga Jalan Sibatu-batu keluar dari Kost dan berlari ke bawah.
“Tim mengepung di lokasi, sehingga pelaku tidak berhasil melarikan diri,” ucap JH dihubungi, Jumat (27/9/2024) malam jam 18.00 WIB, melalui via telepon.
Hasil penggeledahan membuahkan temuan yang signifikan. Petugas menemukan :
– 1 unit Hp Merek Samsung warna biru
– 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 1.35 Gram.
– Uang Rp.138.000.
“Diinterogasi tersangka DS mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sehingga kita Bawak untuk diproses,” ungkap JH kembali.
Diketahui, pelaku DS merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 3 bulan oleh Hakim. (Red)