Medan, Navigasivisual.id – Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pengiriman 31 Kilogram sabu asal Tanjung Balai.
Dua orang tersangka pun ditangkap dari pengungkapan tersebut, yakni inisial MK dan RL.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, pihaknya mengamankan kedua tersangka dan barang bukti di Rest Area Tol Tebing Tinggi.
“Tim kita berhasil memonitor akan adanya peredaran sabu dari Tanjung Balai ke Medan. Lalu tim Sat Res Narkoba melakukan pengintaian,” kata Teddy.
Teddi kepada Tim Navigasivisual.id, Rabu (7/8/2024) jam 13.00 WIB mengatakan, sampai ke Rest area Tol Tebing Tinggi, pihaknya berhasil membekuk 2 orang tersangka.
Dari pengakuan keduanya sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan ini milik tersangka FN, yang saat ini sedang diburu petugas.
“Untuk FN masih kita lakukan pengembangan,” jelasnya.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Innova plat BK 1070 LQA dan tiga unit ponsel berbagai merk.
“Ini semua diberikan FN. Mudah-mudahan untuk FN segera kita amankan,” pungkasnya mengakhiri. (Red)