Siantar, Navigasivisual.id – Kartel sabu di seputaran Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, hingga kini masih belum tersentuh hukum.
Berpusat di Gang Manunggal, Gang Gaja Mada dan Gang Erlangga, basis narkoba tersohor ini berjarak sekitar kurang lebih beberapa meter dari Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar.
Apalagi dengan Polsek Siantar Utara, lokasi kartel sabu Viki S hanya berjarak sekitar 1 Kilometer.
Kartel besar ini, beroperasi atas perintah Bede besar inisial Viki S. Akrab dipanggil Viki, pria ini malang melintang di dunia narkoba hingga sosoknya tak asing lagi.
Media juga tak sedikit pernah menjadikannnya sebagai objek pemberitaan, sampai saat ini.
Dengan segala kekuatannya, Bede sabu yang disebut kabur ke Kota Banda Aceh ini kerap memindahkan basis penjualan narkoba di beberapa sudut kota untuk mengelabuhi Polisi.
Pernah di beberapa tempat, namun masih tetap di seputaran Jalan Nagur. Dan yang terakhir di Gang Erlangga dan Gang Gaja Mada.
Pada prinsipnya, alasan berpindah-pindah untuk mengamankan jalannya penjualan narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman, termasuk dari kejaran aparat.
Alasan lain juga karena mendapat penolakan warga, serta kerap jadi objek pemberitaan media.
Walaupun sering berpindah lokasi ternyata para pencandu tak sulit untuk menemukan “loket jual sabu” tersebut.
Hal ini ditengarai karena kartel sabu punya skill marketing seperti seorang sales pada umumnya.
“Mereka (anak buah Viki) ngabarin ke kita. Bilang kalau sekarang sudah di sini. Kayak sales lah. Begitu terus jika pindah lokasi penjualan. Mereka datang menawarkan sabu,” kata seorang pria kepada wartawan.
Sumber merupakan seorang junkie atau pecandu acap kali memperoleh sabu yang didagangkan anak buah Viki di beberapa lokasi yang telah disebutkan di atas.
Tak terkecuali, sabu tersebut kini dipasarkan oleh tangan kanan Viki S, yakni inisial Danu.
Diutarakannya, peredaran sabu di gang sempit disana cukup diminati para pengguna. Diperkirakannya, tiap hari belasa orang menyambangi lokasi itu hingga buka 24 jam.
Viki S dalam menjalankan bisnis haramnya dibantu beberapa kaki tangannya yang saling koordinasi hampir tak terputus.
Diantaranya; kenziro sebuah istilah yang memiliki peran sebagai mata-mata, yang ditempatkan seperti pintu masuk Gang.
Lalu, Becak sebagai pengantar sabu ke pembeli di area dalam.
Seperti pekerja pada umumnya, kenziro dan becak turut menikmati honor dari tugas yang dijalankan.
“Biasanya mulai buka pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam atau kadang lebih. Kalau malam weekend tutup bisa sampai dini hari. Gaji mereka per hari lebih dari Rp100 ribuan. Kalau siang mereka juga disediakan makan. Jatah (sabu) ada. Kadang itu juga yang pekerja jual ke pasien,” kata sumber, Rabu (20/11/2024) jam 16.00 WIB.
Gang tempat penjualan sabu tersebut, berada di gang kecil yang dihuni penduduk dan hanya bisa dilalui pejalan kaki dan kendaraan roda dua.
Selain bisa terhubung ke puluhan gang lainnya, kondisi itu memungkinkan jalur pelarian para pengedar.
Sepengetahuan sumber, lokasi itu pernah beberapa kali telah didatangi aparat kepolisian setempat.
Bahkan pernah menangkap tiga anggota kerja Viki S Pada 15 September 2024, Minggu sekitar jam 00.15 WIB dari Gang Surapati.
Mereka masing-masing inisial DP alias N (46) warga Jalan Nagur, ES alias A alias WG (57) warga Jalan Cokro dan FB alias O (28) warga Jalan Angkola, Kelurahan Martoba.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 buah kantong plastik berisi 38 paket narkotika jenis sabu seberat 14,09 Gram.
Kemudian, 8 butir Ekstasi seberat 3,69 gram, 1 unit HP merk samsung serta uang sebesar Rp. 975.000 serta uang kembali dari pelaku FB sebesar Rp.580.000.
“Memang gitu kalau sudah digerebek mereka tutup, lalu buka lagi. Pernah sehari ditindak tapi besok langsung main lagi, kan bikin kesal. Kelihatannya penjahat lebih hebat dari aparat. Kenapa warga setempat kok gak protes mungkin kita sudah tau jawabnya. Viki ini rajin bagi-bagi,” sebut sumber menambahkan.
Sementara, persoalan bisnis haram Viki S ini telah dikonfirmasi kepada Kapoldasu lewat Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menyampaikan pihaknya bakal menyelidiki.
“Terimakasih informasinya, kta atensi,” tegas Yemi, Rabu (20/11/2024) jam 16.54 WIB via telepon seluler. (Red)