Lubuk Pakam, Navigasivisual.id
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kunjungi Kantor Kejaksaan Deli Serdang, pada Kamis (5/9/2024).
Kunjungan yang dilakukan oleh Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti ini disambut hangat Mochamad Jeffry selaku Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Sangapta juga memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dan pemenuhan undangan resmi dari pihak Kejaksaan.
“Adanya pemusnahan ini, semakin menambah baik wajah penegakan hukum dalam wilayah hukum Deli Serdang,” papar Sangapta.
Menanggapi hal tersebut, Mochamad Jeffry menyampaikan rasa terima kasihnua kepada Lapas Lubuk Pakam yang telah menghadiri undangan pemusnahan barang bukti.
Jeffry menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini sebagai persembahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada Masyarakat dalam penegakkan hukum tindak pidana.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa lainnya (Inkracht Van Gewijsde).
Masing-masing berupa : Kayu, Pakaian, Senjata Tajam (118 perkara Tindak Pidana terhadap orang), Egrek, Alang-along, Uang Palsu, Uang Mainan, Meja Judi dan Mesin Jekpot.
Sementara, untuk perkara tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum diantaranya Narkotika jenis Sabu, Ganja, Ekstasi dan pil H5, Alat Hisap.
Kemudian, Rokok illegal dengan atau tanpa pita cukai (1 perkara tindak pidana).
“Semoga kegiatan ini mampu menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Deli Serdang,” tegas Jeffry singkat.
Kegiatan yang ditutup dengan foto bersama para pejabat wilayah hukum Deli Serdang tersebut juga dihadiri oleh pihak Polresta Deli Serdang.
Lalu Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BNNK Deli Serdang dan KPP Bea Cukai TMP-B Medan. (Red)