Selebgram Medan Dilaporkan, Katanya Masalah Penistaan Agama

Sumut, Navigasivisual.id – Selebgram asal Kota Medan, Sumatera Utara dilaporkan oleh Daniel Chandra Simangunsong ke Polda Sumut. Katanya, masalah dugaan penistaan agama.

Kuasa hukumnya, Andreas Sinambela mengatakan, Ratu Entok dilaporkan karena disinyalir melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut tertuang dalam bukti laporan STPLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

“Kita melaporkan akun tiktok atas nama Ratu Entok,” kata Andreas bersama Daniel Chandra Simangunsong usai membuat laporan di Mapolda Sumut, Jumat (4/10/2024).

Dia mengaku sangat menyesalkan perbuatan Ratu Entok karena telah banyak melukai hati masyarakat.

“Khususnya masyarakat yang beragama umat Kristen,” sebutnya.

Sementara, Daniel Chandra yang juga seorang pengacara menyayangkan ucapan Selebgram tersebut karena dianggap menistakan agama Kristen saat live streaming di media sosial @ratuentokglowskincare.

Padahal, saat Paus Fransiskus ke Indonesia beberapa waktu lalu menyampaikan, yang lebih berharga di Indonesia adalah keberagaman, bukan tambang dan lainnya.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat tidak melakukan ujaran kebencian maupun penistaan agama.

“Ketika kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia, dia sudah menyebutkan bahwasanya yang berharga di Indonesia adalah keberagaman, bukan tambang dan lain-lainnya. Sehingga dalam hal ini yang harus perlu dijaga. Sejak hari ini kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi berbuat demikian,” papar dia.

Atas laporan itu, Daniel Chandra Simangunsong berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan menangkap terlapor agar tidak terjadi perbuatan serupa, meski secara pribadi sudah memaafkan.

“Kita meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar menindaklanjuti laporan dari kita. Ratu Entok juga harus mempertanggung hal itu secara hukum,” mintanya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *