Sumut, Navigasivisual.id – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (34) usai melakukan persetubuhan dengan korban berinisial A (12) yang tak lain adalah anak kandung MS.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, peristiwa itu diketahui saat korban di bawa oleh bibi kandungnya ke rumah kepala desa.
“Saat itu, ibu korban diberitahu oleh bibinya, bahwa sang anak telah di setubuhi oleh MS, dan si ibu langsung menuju rumah kepala desa,” ujarnya, Jumat (4/10/2024).
Sesampainya di rumah kepala desa, ibu korban kemudian bertanya kepada sang anak apa yang sudah terjadi, dan si anak mengakui bahwa dirinya telah di setubuhi oleh sang ayah.
Karena tak terima, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Dairi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit, Sat Reskrim langsung menetapkan MS sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan hal keji itu di perladangan dan rumah. Dirinya mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.
“Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah,” jelasnya.
Tersangka kemudian di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Yakni tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat Tersangka MS adalah ayah kandung dari anak korban. (Red)