Sindikat Sabu Antar Propinsi Didor Polda Sumut, Barbut 10 Kilogram

Medan, Navigasivisual.id

Polda Sumut menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta terukur.

Bacaan Lainnya

Hal ini pun menimpa tiga warga Aceh. Mereka harus diberikan tindakan tegas hingga sampai dihadiahi timah panas di kakinya karena terlibat kasus narkoba.

Tak tanggung-tanggung, mereka juga disebut mengedarkan narkoba jaringan Aceh-Medan.

Ketiganya berinisial RS (54), warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.

ES (29), warga Jalan Hidayat, Desa. Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24), warga Desa Meunasah Nibong, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024) jam 13.30 WIB membenarkan penangkapan ini.

Hadi mengaku, saat itu personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan.

Keberangkatan narkoba tersebut menggunakan mobil pick-up pada Minggu, 18 Agustus 2023.

“Berdasarkan laporan itu personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira jam 03.00 WIB dini hari personel melihat mobil pick-up yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura,” kata Hadi.

Kemudian, mobil tersebut berhenti di SPBU mengisi bahan bakar, Senin (19/8/2024) malam sekitar jam 22.00 WIB.

Hadi menerangkan, personel kemudian menghentikan mobil dan mengamankan seorang laki-laki inisial RS. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg.

“Dari hasil interogasi awal diketahui sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di salah satu hotel kota Medan,” terangnya.

Selanjutnya, personel melakukan pengembangan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya inisial ES dan AI.

Namun, ketiga tersangka melakukan perlawanan dan berupaya kabur ketika hendak ditangkap.

“Terhadap ketiga pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan,” terang Hadi.

Hadi menambahkan, rencananya barang bukti sabu itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak 2 kg dan sisanya 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal.

Untuk keseluruhan barang bukti sabu ini telah disita bersama satu unit mobil pick-up.

“Para pelaku jaringan narkoba ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *