Siantar, Navigasivisual.id – Seorang pria setengah abad berinisial FS (54) diamankan petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Pematangsiantar lantaran memiliki narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Kepada awak media, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mengatakan, pelaku diamankan, Selasa 22 Oktober siang jam 14.00 WIB.
“Atas laporan dari masyarakat, personel kita mengamankan pelaku warga Jalan Rajawali, Kecamatan Siantar Barat,” papar JH melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Terhadap pelaku FS setelah diamankan, Polisi langsung melakukan penggeledahan badan untuk mencari barang bukti.
Hasilnya, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram. 1 paket narkotika jenis ganja seberat 0,96 gram dan 1 unit handphone (HP).
“Ada juga uang tunai sebesar Rp34 ribu yang kita sita pas dia kita amankan dari Jalan Enggang,” pungkas JH, Jumat (25/10/2024) jam 14.00 WIB, via telepon seluler.
Kemudian sambungnya, pelaku FS beserta barang bukti miliknya diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk proses lanjut.
“FS ini merupakan resedivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkas JH mengatakan pihaknya bakal terus menindaklanjuti kejahatan narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar. (Red)