Tahanan Tewas, Dua Anggota Polri Buat Skenario Palsu 

 

Navigasivisual.id – Dua angggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi Bripka YS dan Brigpol FW terungkap melakukan pembunuhan terhadap tahanan bernama bernama Ragil Alfarisi (22).

Bacaan Lainnya

Untuk menutupi perbuatannya, mereka bikin skenario seakan-akan korban gantung diri.

Sebelumnya kejadian, Ragil Afarisi ditangkap pada Rabu (4/9/2024) lalu atas kasus pencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi.

Dia ditangkap tanpa bukti dan diamankan secara serampangan oleh Bripka YS dan Brigpol FW.

Di hari yang sama, Ragil tiba-tiba tewas yang ternyata dianiaya YS dan FW di sel tahanan lalu mayatnya digantung seolah-olah bunuh diri.

Kini, Bripka YS dan Brigpol FW telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.

Dua anggota Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan korban oleh tersangka Bripka YS dan Brigpol FW hanya berdasarkan informasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Minggu (29/9/2024) jam 23.00 WIB.

“Motifnya pelaku melakukan kekerasan masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Andri mengatakan, tanpa adanya laporan dari masyarakat, maka tuduhan Ragil melakukan pencurian tidak terbukti karena baru sebatas informasi.

Bripka YS dan Brigpol FW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Yang dilakukan anggota kami itu tidak profesional. Merespons dari sebuah informasi, bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan,” ujar Andri.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351.

Sementara itu, akibat peristiwa yang menimpa Ragil, Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi sempat dirusak massa pada Rabu (4/9/2024) lalu.

Penyerangan itu merupakan buntut dari tewasnya Ragil Alfaridi di sel Polsek Kumpeh Ilir. Saat itu, polisi menyebut Ragil meninggal karena gantung diri, namun pihak keluarga menyangsikan pernyataan tersebut.

Sementara, kuasa hukum keluarga Ragil, Elas, berharap Bripka YS dan Brigpol FW segera diproses secara etik dan hukum murni.

“Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi, benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian itu ditindaklanjuti seperti yang kita pahami dipecat,” kata Elas.

“Tapi yang diharapkan kami pasal yang diterapkan, pasal yang benar-benar memberatkan pelaku. Apakah itu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan,” bilangnya kembali.

Elas mengatakan, keluarga Ragil terpukul atas kejadian ini karena korban merupakan anak laki-laki satu-satunya yang menjadi harapan besar keluarga.

Keluarga juga berharap selain dua anggota polisi, penuduh Ragil mencuri juga ditangkap. “Karena dugaan laporan pencurian yang dituduhkan kepada Ragil tidak dapat dibuktikan,” pungkasnya. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *