Tampang DPO Disebar Polrestabes Medan

Medan, Navigasivisual.id – Kepolisian dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan menyebarkan sebanyak 3 Foto tersangka kasus penganiayaan yang telah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution mengatakan, untuk menangkap tiga pelaku kasus penganiayaan dengan pemberatan tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Nizar mengaku, pihaknya telah menetapkan tiga orang DPO kasus penganiayaan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana mengakibatkan korban luka berat.

“Kami juga sudah kerja sama dengan instansi lain seperti kantor Imigrasi, catatan sipil dan kami juga sudah menguploud serta menebar foto-foto ketiga orang tersangka tersebut ke media sosial,” ucapnya.

Selain itu, Foto tersangka juga ditempel – tempel di tempat keramaian seperti mall, pajak, terminal-terminal bus, dan lainnya.

Adapun identitas ketiga buronan tersebut, Marhen Ginta Sahputra (32), Theonardo Tamba (30) dan Muhammad Iqbal Reynaldi (24).

Penetapan tersangka dan DPO tersebut berawal pada Minggu (4/8/2024) sekira jam 03.45 WIB di Jalan Gatsu, Petisah Tengah Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara.

Adanya kejadian, korban Irwansyah Siregar kemudian membuat Laporan ke SPKT Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2186/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT/tanggal 4 Agustus 2024 pelapor atas nama Irwansyah Siregar.

“Dalam hal ini, kami dari pihak kepolisian meminta kepada warga masyarakat untuk memberitahukan keberadaan ketiga buronan tersebut jika mengetahui,” sebut Nizar, Selasa (3/9/2024) jam 14.00 WIB.

Adapun terang Nizar, masyarakat bisa segera menghubungi ke nomor HP yang telah di siapkan Polrestabes Medan: 0821-7456-8231
atau Call center 110. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *