Siantar, Navigasivisual.id
Persoalan jabatan Kabag di Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) masih berbuntut panjang. Bahkān hal ini menjadi perhatian oleh Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PD PHJ Alex F Napitu.
Sebelumnya, masalah ini terkait pengangkatan Kabag Keuangan, Erwin Syah Putra Doloksaribu yang sebelumnya telah diberi Surat Peringatan Ketiga (SP3).
Kemudian, masalah Herma Ingrid Situmorang yang nota bene isteri seorang PNS bertugas di Inspektorat Kota Pematangsiantar yang sebelumnya statusnya 80 %, kini diangkat otomatis menjadi pegawai tetap.
Bahkan pengangkatan Herma Ingrid disebut tanpa melalui prosedur dan langsung punya jabatan Kabag Pengelolaan Pasar.
Menurut Alex, Pengangkatan pada 16 Juli 2024 lalu, Erwin Syah Putra Doloksaribu dan Herma Ingrid Situmorang menjabat sebagai Kabag di PD PHJ Pematangsiantar dianggap sebagai tanda ketidakadilan bagi karyawan lainnya.
Terkait kesalahan mendasar atas pengangkatan kedua Kabag tersebut, Alex mengatakan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada pada PD PHJ.
“Seharusnya orang yang mendapatkan SP3 itu terancam pemecatan, ini malah dipercaya oleh Direktur Utama (Dirut) Bolmen Silalahi menjabat jabatan strategis sebagai Kabag Keuangan,” ujar Alex, Selasa (30/7/2024).
Alex meminta agar Dirut PD PHJ Bolmen Silalahi untuk mengevaluasi kembali dan membatalkan pengangkatan kedua karyawan tersebut karena dianggap suatu sikap yang tidak adil dan sarat kepentingan.
“Ini suatu kejanggalan, bagaimana mungkin, Erwin Doloksaribu yang mendapat SP3 pada bulan Juni 2024 lalu, sebulan kemudian pada Juli 2024 diangkat menjadi Kabag Keuangan. Begitu juga dengan Herma,” kata Alex.
Menurut Alex, masih banyak karyawan-karyawan lain yang lebih kompeten untuk duduk di kedua jabatan tersebut.
“Jangan karena ada intervensi dari pihak lain, Dirut melakukan hal-hal yang melanggar perarturan di PD PHJ,” imbuh Alex.
Alex menambahkan, jika Dirut tidak membatalkan pengangkatan itu, ia bersama anggota Serikat Pekerja Mandiri (SPM) lainnya akan turun melakukan aksi demonstrasi.
“Kita meminta kepada Dirut, untuk menyikapi hal tersebut. Apabila tidak disikapi, SPM akan melakukan musyawarah dalam waktu dekat untuk turun ke jalan melakukan aksi demontrasi,” tegas Alex.
Perlu diketahui, Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) diatur dalam dalam peraturan Direksi PD PHJ No. 800/502/PD.PHJ/VI/2015 tentang kepegawaian, pasal 10 point 1, 2 dan 3.
Dalam poin pertama tertuang calon pegawai dapat diangkat menjadi pegawai tetap setelah memenuhi persyaratan, telah memenuhi masa percobaan dan memenuhi unsur penilaian dan ada rekomendasi dari atasan langsung, serta lulus tes oleh Direktur Pengembangan dan SDM. (Red)