Daerah, Navigasivisual.id– Aksi penculikan balita oleh wanita cantik di toserba Cipadung Kulon ini, berhasil digagalkan pihak kepolisian. Rencananya, korban akan dijual dengan harga Rp 13 juta.
Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dihubungi, Jumat (27/9/2024) jam 21.00 WIB.
Sementara, tersangka dihadirkan oleh Mapolrestabes Bandung. Dia adalah Suci Hartiningsih alias Uci (23).
Dikatakan, aksi penculikan dilakukan pada Senin (23/9/2024) sekitar jam 20.00 WIB.
Pelaku ini berpura-pura mengajak anak pelapor untuk membeli makanan, kemudian tersangka berkata ke istri pelapor itu janji mau beliin makanan, dan pelapor memperbolehkannya dengan syarat istrinya ikut.
Tapi, ketika di Toserba itu pelaku menyuruh ibu dari anak itu mengganti baju di wc dan anak tersebut digendong oleh pelaku keluar dari Toserba.
Kapolrestabes menyebut pihaknya memiliki barang bukti rekaman CCTV, satu stel pakaian yang dipakai tersangka pada saat melakukan penculikan.
Seperti rok panjang jeans biru dan baju kaos rajut warna kuning, serta satu buah baju anak warna pink putih.
Rencananya, pelaku pun hendak menjual anak tersebut seharga Rp 13 juta dan pelaku telah melakukan kontak dengan calon pembeli yang saat ini masih didalami.
“Pelaku mengaku bermotif ekonomi dengan berpura-pura mengajak korban dan ibu korban untuk membeli makanan sesampainya di tempat perbelanjaan. Ibu korban disuruh mengganti baju di dalam toilet, sewaktu ibu korban di dalam toilet tersangka membawa kabur korban,” ujarnya.
Kapolrestabes pun menambahkan, pihaknya mengecek TKP dan sewaktu di TKP secara kebetulan pelapor melihat mobil angkot yang ditumpangi istri dan anaknya serta tersangka sewaktu pergi ke Toserba.
Setelah ditanya ke sopir angkot ternyata sopirnya itu bukan yang membawa tersangka kemarin melam melainkan masih saudara.
“Setelah dihubungi sopir itu supaya datang ke kelurahan Cipadung dan setelah bertemu si sopir itu masih mengingatnya tersangka turun dari angkot di gang samping KFC Griya Ujungberung, dan anggota reskrim Polsek Panyileukan yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim langsung melakukan pencarian di sekitar gang itu dan menanyakan ke warga sekitar hingga ditemukan di sebuah kontrakan,” katanya.
Pelaku kata dia, di kenakan pasal 328 KUHPidana dan atau pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (Red)