Warga Tewas Dicincang Geng Motor

Sumut, Navigasivisual.id – Aksi kebrutalan geng motor semakin tak terkendali. Meski rata rata masih remaja, namun mereka tergolong sadis dan tak mempunyai rasa takut melukai siapa saja.

Dalam hal ini, Aparat Kepolisian diminta tegas dan makin serius menumpas anak anak geng motor tersebut.

Bacaan Lainnya

Kali ini, korban kembali jatuh. Dimana seorang pemuda berinisial YA ( 17) Warga Dusun II, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang menjadi korbanya.

Ia tewas mengenaskan dibacoki tiga orang anak geng motor didekat Kantor Desa Tumpatan Nibung, Minggu 27/10/2024 malam.

Informasi dihimpun, korban sebelum kejadian sedang bersama beberapa temannya duduk duduk di depan kantor Desa Tumpatan.

Disaat itu pelaku berbonceng tiga naik sepeda motor menggeber geber sepeda motornya didepan korban dan teman temannya.

Lantas hal itu membuat korban dan teman temannya marah dan memarahi pelaku.

“Pelaku pergi setelah ribut dengan korban mereka tiga orang bonceng tiga, namun rupanya datang lagi dengan membawa senjata tajam celurit bersama rombongan temannya. Mereka langsung menyerang korban membabi buta, teman korban yang lain pada kabur,” ucap Udin warga setempat.

Korban kata dia, terkapar bersimbah darah dilokasi. Warga pun berdatangan hingga pelaku akhirnya memilih untuk kabur.

Setelah kejadian korban dibawa ke rumah sakit Mitra Medika Tembung, untuk dirawat dengan luka bacok parah dibeberapa bagian badannya. Namun nyawa korban tak tertolong.

Kini jasad korban sudah disemayamkan di rumah kakeknya, di Gang peringgan Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.

Kasus ini dalam penanganan polisi, pasca kejadian Polsek Batang Kuis dan Polresta Deliserdang.

Aparat langsung memburu para tersangka, hingga dengan cepat lima orang tersangka ditangkap, bersama dua senjata tajam jenis arit bergagang panjang.

Lima tersangka yaitu M Rafif Hadyan(17), M Ariel Fauzan(18), M Ari Kurniawan (19), M Fadli (19)dan Husnul Hadi (19). Para tersangka kini ditahan dengan pasal 335 atau 351ayat 3 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Kapolsek Batang Kuis AKP Arif Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) jam 14.00 WIB membenarkan peristiwa itu.

Pihaknya bersama Polresta Deliserdang sudah menangkap lima orang tersangka, terkait tewasnya korban.

”Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Deliserdang guna penanganan lebih lanjut. Untuk tersangka lima orang diamankan bersama dua senjata tajam milik pelaku,” pungkas Kapolsek. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *