WNI Jadi PSK Sampai Ke Australia, Germonya Dijerat 15 Tahun Penjara 

Teks Poto -
Istimewa

Nasional Navigasivisual.id Belasan wanita asal warga negara ndonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Australia. Hal ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap seorang pria berusia 43 tahun.

Pria dimaksud berperan memfasilitasi perjalanan remaja asal Indonesia sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

Bacaan Lainnya

Polisi Federal Australia menyatakan pria tersebut didakwa dengan satu tuduhan perdagangan anak dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara.

Menurut keterangan polisi, tersangka dihadiri di pengadilan Sydney pada Selasa (23/7/2024).

Tersangka berinisial SS ini dilaporkan memfasilitasi perjalanan remaja 17 tahun dari Indonesia untuk melakukan prostitusi. 

SS bekerja sama dengan seorang perempuan di Indonesia yang diduga merekrut korban untuk dikirim ke Australia.

Ketika tiba di Negeri Kanguru, korban ditempatkan di rumah bordil di Sydney. Menurut AFP, korban prostitusi ini bukan cuma satu.

Setidaknya sembilan perempuan korban prostitusi ditemukan polisi pada Mei di tiga rumah bordil di seluruh Sydney.

Investigasi AFP terhadap dugaan perdagangan manusia ini sudah dimulai sejak Desember 2022. 

Polisi saat itu menerima informasi bahwa warga negara asing (WNA) di Australia dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

GERMO ASAL INDONESIA DIJERAT 15 TAHUN KURUNGAN PENJARA 

Ditempat terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan WNI yang menjadi korban TPPO modus ini telah direkrut oleh seorang tersangka berinisial FLA.

FLA berperan sebagai perekrut dengan tugas menyiapkan visa dan tiket pesawat ke Sydney. Namun, visa yang diurus merupakan non-prosedural alias menggunakan dokumen palsu.

Kasus ini pun terungkap berdasarkan informasi dari AFP pada 6 September 2023 mengenai dugaan adanya TPPO yang melibatkan WNI dengan modus menjadi PSK di Sydney.

Informasi tersebut kemudian diselidiki tim penyidik Polri hingga akhirnya polisi berhasil menangkap FLA pada 18 Maret 2024.

“Dari pengakuan tersangka, jaringan ini sudah melakukan aktivitas sejak tahun 2019 di mana WNI yang direkrut dan diberangkatkan serta dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang, dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta,” ucap Djuhandhani, seperti dikutip, Rabu (24/7/2024) jam 11.30 WIB.

Informasi dari FLA lantas diteruskan kepada AFP dan menjadi tambahan bukti pendukung bagi AFP untuk melakukan proses hukum terhadap tersangka SS. SS akhirnya ditangkap pada 10 Juli 2024.

Tersangka FLA sendiri saat ini dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *