Youtuber Sumut Ditangkap, Bilang Nabi Muhammad Menikahi Aisyah Untuk Bahan Penelitian 

Sumut, Navigasivisual.id – Seorang YouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bernama Rudi Simamora ditangkap dan telah ditetapkan tersangka terkait kasus menistakan agama Islam di media sosialnya.

Berdasarkan video yang dilihat, Selasa (22/10/2024), Rudi Simamora menyinggung soal pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW menikahi Aisyah hanya karena untuk bahan penelitian.

“Muhammad kan pura-pura dikawininya kau bilang Aisyah. Muhammad sendiri yang meneliti, bukan Tuhan yang memberi tahu. Maka tambahi saja lah di depan Dr Muhammad SAW. Nggak pernah itu Musa bikin anak kecil ke kamar pura-pura dikawini untuk meneliti. Kalau Muhammad kan dimasukkan Aisyah ini ke kamar, dikawini, umur enam tahun. Lalu Muhammad sendiri yang meneliti,” demikian kata Rudi Simamora dalam video tersebut.

Pada video lain, dia juga menyinggung soal seseorang yang bertapa di gua. Rudi mengatakan bahwa setelah bertapa di gua maka akan menjadi nabi.

“Ya sudah bertapa lah kau di dalam gua itu, mudah-mudahan kau pulang, kau jadi nabi. Ya memang biasanya orang pulang bertapa jadi dukun santet, biasanya orang pulang bertapa jadi paranormal. Mudah-mudahan kau pulang bertapa jadi nabi, kan syukur-syukur kan,” sebutnya.

Menurut informasi yang dihimpun, pernyataan Rudi Simamora itu sempat memancing amarah warga. Lalu, pada Kamis (17/10/2024) malam, warga mengerumuni rumah Rudi di Jalan Medan-Binjai KM 13, Kecamatan Sunggal.

Tak lama, petugas kepolisian datang dan mengamankan Rudi Simamora.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Rudi Simamora telah ditetapkan menjadi tersangka. Rudi juga telah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Sudah ditahan, sudah tersangka,” kata Gidion melalui seberang telepon seluler, Selasa (22/10/2024) jam 08.00 WIB.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya langsung memeriksa Rudi usai diamankan. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Rudi Simamora menjadi tersangka.

“Setelah diserahkan, kita periksa, kita cukupi semua alat bukti, kita gelar perkara, dan kita tidak tahu ragu untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Gidion menyebut pihaknya telah memeriksa ahli serta kejiwaan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Rudi melakukan aksi tersebut karena iseng.

“Kadang-kadang motif ini nggak nyambung, makanya ini iseng-iseng nggak jelas, tapi tidak ada motif untuk membenturkan atau perpecahan. (Dijerat) UU ITE,” pungkasnya.

Aksi ini bukan hanya sekali dilakukan Rudi Simamora. Pada tahun 2023, Rudi juga divonis karena kasus penistaan agama.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Rudi berawal ketika dia menghina agama Islam pada akun YouTubenya. Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa pada 5 November 2022 pihak Polrestabes Medan sedang melakukan patroli siber.

Saat itu saksi Habibi Cendrawasih Salosa, saksi DP Rumapea dan saksi Togu F Malau (anggota Polrestabes Medan) menemukan terdakwa mengunggah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang penistaan agama. Lalu Rudi ditangkap pada 6 November 2022.

Kasus ini pun bergulir di persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Rudi Simamora satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Simamora dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, pada Kamis (23/2/2023) lalu. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *