99 Butir Pil Tembak Langit Milik Warga Binjai Pindah Ke Polres

Sumut, Navigasivisual.id – Personel Sat Res Narkoba Unit 1, Polres Binjai ciduk seorang pria Bandar Narkoba jenis pil ekstasi atau pil tembak-tembak langit.

Pelaku berinisial MA (24) warga Jalan Genteng, LK 2, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Sumatera Utara (Sumut).

Bacaan Lainnya

MA (24) diamankan oleh unit 1 yang di pimpin oleh IPTU Budi Santoso. SH. MH bersama tim di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (2/1/2025) lalu.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE. MH menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan informasi dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berkat adanya informasi dari seorang masyarakat, lalu tim melakukan penyelidikan, hingga dilakukan penangkapan di lokasi tersebut,” kata AKP Syamsul, Senin (6/1/2024) jam 16.00 WIB.

Saat dilakukan penyelidikan MA saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan, di Jalan Letjend Jamin Ginting dengan memegang Bungkusan plastik ditangannya.

“Saat didekati petugas, terduga berusaha menghindar dengan spontan dengan menaiki Sepeda Motor nya dan berniat melarikan diri, namun dengan gerak cepat dengan sigap petugas mengamankan terduga,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti 99 butir diduga pil ekstasi berat Bruto 27.93 Gram, 1 unit hp merk realmi dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Hitam BK 6266 AKW,” bebernya.

Kini pelaku MA bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terduga di persangkaan melanggar pasal114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *