Ibu-ibu di Siantar Jadi Korban Hipnotis Dengan Modus Tanya Alamat, Uang Rp 180 Juta Raib

Siantar, Navigasivisual.id

Sebuah kejadian besar menimpa seorang ibu-ibu berusia 65 tahun. Ia dikatakan menjadi korban hipnotis oleh sejumlah orang tak dikenal alias OTK.

Bacaan Lainnya

Informasi diperoleh, korbannya bernama Deliana. Ia pun terlena saat bertemu dengan pelaku hingga harus kehilangan tabungannya dari rekening sebesar Rp 180 Juta.

Belum diketahui pasti dimana korban tinggal, namun kasus ini masih jadi penanganan Tim Satreskrim Polres Siantar. Kejadian terjadi di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Kejadian ini juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira Suhendra melalui sambungan telepon seluler, Kamis (18/7/2024) malam jam 21.00 WIB.

“Korban sudah buat laporan ke Polres dan kasus ini masih kita dalami. Untuk CCTV dari bank, sudah kita lihat,” kata Made.

Teks Poto -
Surat Pengaduan Korban Ke Polres Siantar

Made mengatakan, kejadian itu terjadi, Senin (15/7/2024) kemarin. Korban berjalan di depan rumahnya. Kemudian berpapasan dengan pelaku, yakni seorang lelaki.

Setelah pelaku mendekat, ia menanyakan alamat dan akhirnya korban menuruti apa yang dibilang pelaku setelah menepuk pundak korban.

“Saat itu juga satang rekan pelaku, yang ini seorang wanita. Lalu korban menuruti dirinya dibawa naik mobil oleh pelaku,” ucap Made.

Lantaran sudah tak merasa curiga, para pelaku yang ada di mobil menyebut mereka butuh rupiah dan ingin menukarnya uang dollarnya ke korban.

“Mereka juga mengaku uang tersebut nantinya akan disumbangkan ke Panti Asuhan. Korban lalu diajak ke Bank BNI dan BCA dan berhasil mendapatkan uang korban  sebesar Rp 180 juta,” jelasnya.

Masih dengan keterangan Made, korban mengaku bahwa dirinya sejak ditepuk bagian belakang langsung merasa terperdaya. Apalagi pelaku yang perempuan berbicara halus bahkan melendot di pundaknya.

“Bahkan di Bank waktu korban diajak, dia merasa pelaku mirip anakknya,” kata Made menambahkan.

Kasus ini sendiri telah diterima Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi nomorLP/B/382/VII/2024/SPKT/POLRESPEMATANGSIANTAR/POLDASUMUT pada hari Selasa (16/7/2024). (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *