Siantar, Navigasivisual.id – Karena ada informasi transaksi atau jual sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, polisi menyamar.
Namun, karena penyamaran itu tidak diketahui, pelaku kemudian berhasil ditangkap beserta barang bukti miliknya, Sabtu (7/9/2024) jam 11.00 WIB.
Keterangan di atas dibenarkan, Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu.
Dikatakan pelaku berinisial AF (49) warga Jalan Siak. Dimana pelaku tiba-tiba didatangi beberapa petugas menggunakan sepeda motor masuk ke sebuah Pos.
Selanjutnya, pelaku melakukan perlawanan tetapi kalah tenaga, sehingga tangannya diberi gelang kembar alias gari. Ada barang bukti narkoba yang ditemukan petugas.
“Dari pelaku kita amankan 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 900 ribu,” kata JH, Senin (9/9/2024) jam 12.00 WIB.
JH menambahkan, saat diinterogasi, Pelaku mengakui segala perbuatannya. Termasuk barang bukti sabu yang ia dapatkan.
“Pelaku AF dan barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas JH mengakhiri. (Red)