Navigasivisual.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memblokir semua aplikasi yang melanggar Undang-Undang, termasuk aplikasi Mi Chat juga salah satu aplikasi yang bakal kena blokir.
“Ya tidak peduli, apapun aplikasinya. Mi Chat jadi salah satunya yang akan diblokir ketika aplikasi tersebut mempromosikan konten-konten negatif dan lain sebagainya,” ucap Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria.
Nezar menegaskan pihaknya akan mengambil tindak lanjut jika konten negatif masih diproduksi. Bahkan Kominfo akan mengambil tindakan hukum.
“Nanti ya, kami akan ambil tindakan hukum atas hal ini,” ucap Nezar dikutip tim Navigasivisual.id, Selasa (29/10/2024).
Sementara itu, di Brazil aplikasi X diblokir. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut tidak sesuai kaidah negara Samba tersebut.
Sama seperti di Indonesia, aplikasi Mi Chat diduga melanggar UU di Indonesia perihal penyebaran konten pornografi. UU ini diatur dalam UU nomor 44 tahun 2008
Seperti halnya di Kota Pematangsiantar sendiri, aplikasi tersebut sudah banyak digunakan, bahkan dikelola oleh banyak anak-anak yang masih dibawah umur.
Tak heran jika aplikasi ini cepat menyebar dan disalahgunakan karena sejauh ini belum ada tindakan lanjutan yang dilakukan aparat meski sudah mengarah ke prostitusi dan kriminal lainnya. (Red)