Siantar,Navigasivisual.id
Tim Sat Reskrim Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar, berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MFL (37), Jumat (28/6/2024) dini hari jam 00.15 WIB.
Selain MFL, penadah berinisial Rah (55) juga turut diamankan dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung membernarkan penangkapan MFL dan Rah.
Dijelaskan, aksi kedua pelaku terjadi di depan rumah korbannya Eriyanto di Jalan Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (27/6/2024) malam jam 21.00 WIB.
“Korban memarkirkan sepeda motornya Honda Beat BK 6838 WAE di depan rumahnya. Setelah itu korban masuk kedalam rumah dan langsung tidur,” kata Maxi.
Saat itu juga lanjut Maxi, korban sempat terbangun dan melihat Honda Beat miliknya masih berada di parkiran, sehingga lanjut beraktivitas lagi.
Namun, saat korban berada di belakang rumah, ia mendengar suara sepedamotornya. Spontan korban langsung berlari tetapi sepedamotornya sudah raib.
“Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke kita dan kita tindaklanjuti sesuai keterangan saksi-saksi,” jelas Maxi.
Maxi menyatakan, pelaku MFL berhasil ditangkap dari Hotel Mentari Jalan Bali. Dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan.
“Dia yang melakukan pencurian dan dijual kepada penadah inisial Rah. Sekitar dua jam lebih, dia juga kita amankan dari rumahnya di Jalan Sisimangaraja. Disana kita sita sepedamotor korban,” imbuhnya.
Hingga kini kata Maxi, pelaku MFL warga Jalan SK, Kecamatan Siantar Selatan dan Penadah Rah akan diproses sesuai dengan undang-undang berlaku. (Rangga)