Cekcok Masalah Penggarap, Kepala Pensiunan TNI Kena Bacok

Siantar, Navigasivisual.id

Pensiun TNI bernama Rasiono (51) kena bacok di areal PTPN IV Kebun Bangun di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Rasiono dibacok di bagian kepala hingga mengalami luka robek dan bersimbah darah.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan dihubungi, Minggu (28/7/2024) jam 16.30 WIB membenarkan peristiwa tersebut.

Riswan menyebut, pembacokan itu terjadi pada Rabu (5/6) sekira jam 20.30 WIB. 

Saat itu, Suriono sedang berada di Mess PTPN IV Kebun Bangun bersama dua orang lainnya.

“Kemudian korban dikabari bahwa di dekat masjid pos I ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mematikan lampu jalan,” kata Riswan.

Setelah itu, Suriono bersama dua temannya kemudian menuju lokasi dengan berjalan kaki. Saat tiba di lokasi, sudah terjadi cek cok antara penggarap dengan pihak sekuriti.

“Sekira kurang lebih 15 menit sesampainya di Pos I korban melihat sudah ada keramaian antara pihak sekuriti, Pam Swakarsa dengan pihak para penggarap bahkan sudah terjadi cek cok antara pihak penggarap dengan pihak sekuriti,” katanya.

Suriono selanjutnya disebut mencoba memenangkan para penggarap di bagian depan yang diisi oleh perempuan. 

Namun pelaku bernama Andrew William Situmorang (31) langsung mengayunkan senjata tajam ke bagian kepala Suriono hingga mengalami luka robek.

“Dari belakang barisan perempuan penggarap kemudian pelaku tiba-tiba mengayunkan sebuah besi bulat yang ujung besi ada sajam menyerupai arit kecil dan ujung besi yang ada sajam tersebut mengenai kepala atas korban,” ujarnya.

Suriono kemudian dibawa ke rumah sakit di Kota Tebing Tinggi. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba.

Pada Jumat (26/7) sekitar jam 18.00 WIB, Andrew kemudian ditangkap di Jalan Besar Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun. Andrew kemudian ditahan di Polsek Siantar Martoba dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

“Hingga saat ini pelaku AWS alias A sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna diproses melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” tutupnya. (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *