Sumut, Navigasivisual.id - Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan razia dengan sandi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Kali ini, GSN di dua lokasi yakni di kawasan Jalan Kelambir V Gang Towet dan Gang Keluarga, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan itu petugas meringkus seorang bandar narkoba berinisial IK (39) dan menyita barang bukti paket sabu siap edar. Petugas juga merubuhkan dan membakar 4 barak narkoba, satu barak dipenuhi dengan ranjau kawat berduri.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dihubungi tim Navigasivisualid mengatakan penggerebekannya Jumat (4/7/25) sore.
GSN ini kata dia, untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Satu tersangka berinisial IK yang kami tangkap,merupakan bandar narkoba yang selama ini menjual sabu dalam bentuk paketdengan harga Rp 20 ribu dan Rp 40 ribu," ungkapnya, Senin (7/7/2025) jam 18.00 WIB.
Lanjut dia, dalam penggerebekan itu petugas juga menemukan 4 barak narkoba yang kemudian dirubuhkan dan dibakar. Satu dari empat barak narkoba yang dibakar bahkan dilengkapi dengan ranjau kawat berduri yang dipasang di akses masuk ke lokasi.
"Kawat sengaja dipasang agar para pelaku narkoba itu bebas melarikan diri dengan melompat ke sungai jika ada penggerebekan, dan bisa menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Masih kata AKBP Thommy mengaku, pihaknya akan tetap mengawasi terus tempat itu. Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam berkolaborasi bersama Satres Narkoba dalam memberantas narkoba.
"Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat untuk memerangi maraknya narkoba," pungkas AKBP Thommy Aruan mengakhiri. (Red)