Sumut, Navigasivisual.id - Lagi-lagi dunia pendidikan tercoreng oleh ulah oknum tenaga pendidik. Di tengah kelemahannya ekonomi serba sulit ini, para orang tua siswa masih dibebankan dengan pungutan-pungutan yang berkedok uang pembangunan.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Satrya Budi Karang Rejo Jalan Anjangsana, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Para orang tua siswa Kelas lX tahun ajaran 2024-2025 dikabarkan wajib mengumpulkan uang sebesar Rp500 ribu saat saat menjelang ujian akhir sekolah yang diselenggarakan tidak lama ini.
Dari keterangan beberapa siswa, sebelum pelaksanaan ujian akhir beberapa waktu lalu, para siswa diminta untuk mengumpulkan uang.
Menurut pihak sekolah itu sendiri, uang tersebut kegunaannya untuk pengambilan Surat Keterangan Hasil Kelulusan (SKHUN) dan ijazah.
"Katanya juga untuk uang perpisahan, tapi kenapa pakai kwitansi malah ada tulisan untuk uang pembangunan. Kami tentu keberatan," ucap salah satu orang tua siswa minta namanya disamarkan.
Dia menceritakan, bahwa pihak Kepala Sekolah akan memberikan SKHUN dan Ijazah jika siswa sudah memberikan biaya penembusan berkas tersebut.
"Kalau ada yang belum bayar ijazah tidak akan diserahkan. Dan uang yang dikutip mereka itu siswa yang tidak melanjutkan sekolah disitu," pungkasnya, Sabtu (21/6/2025) pukul 16.00 WIB.
Di lain sisi, Ahmad Saukani Hutabarat selaku Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Satrya Budi Karang Rejo saat dikonfirmasi awak media memilih bungkam meski pesan terlihat masuk dan ceklis dua.
Sementara, Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Aturan Pungutan Sekolah Swasta atau Diselenggarakan Masyarakat
Pungutan sekolah di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat atau swasta wajib untuk:
- berdasarkan perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas, dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
- perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan, terutama orang tua atau wali murid, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar
- dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah
- dananya dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah, dan disimpan dalam rekening atas nama sekolah
Pungutan sekolah swasta/yang diselenggarakan masyarakat harus digunakan sesuai rencana investasi dan operasi, dan minimal 20 persen dana dari murid/orang tua digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan
Jika dapat bantuan pemerintah/pemda di tahun ajaran berjalan, maka sekolah swasta/diselenggarakan masyarakat dapat memungut biaya pendidikan dengan prinsip keadilan. Penggunaannya hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi
Jika tidak dapat bantuan pemerintah/pemda di tahun ajaran berjalan, maka sekolah swasta/diselenggarakan masyarakat dapat memungut biaya pendidikan dengan prinsip keadilan
Prinsip keadilan yaitu besar pendanaan pendidikan oleh pemerintah, pemda, maupun masyarakat disesuaikan kemampuannya masing-masing
Sanksi Pungutan
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Red)