Pematangsiantar, Navigasivisualid - Belum lama ini. Dua orang warga Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, diringkus Tim Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (30/7/2025).
Mereka adalah inisial AK (47) dan DABB, selaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dan, diringkus setelah petugas kepolisian melaksanakan Grebek Sarang Narkoba.
Tak tanggung-tanggung dari penangkapan tersebut, disita sabu seberat 30,68 gram. Kemudian uang sejumlah Rp 12.950.000,00, 1 unit HP Redmi warna hitam, 3 unit handphone.
Lalu, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna biru, 1 bungkus plastik putih yang berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus Air Mineral Merk OH5.
Kendati demikian, peredaran serbuk putih itu ternyata masih bebas terjual di Gang Cumi-Cumi, Kota Pematangsiantar.
"Pemainnya itulah, Goplak alias JND dan bosnya si Henri. Golpak tinggal di Jalan Kasad, kalau Henri orang sini, Cumi-Cumi," ungkap seorang narasumber yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (19/8/2025) jam 22.00 WIB.
Peredaran serbuk putih itu sambungnya, diduga sudah berlangsung seminggu dan sangat meresahkan, khususnya bagi warga sekitar yang mengadu ke awak media.
"Sudah pernah diingatkan sama orang kampung. Tapi tak didengar, tetap juga bermain. Kalau ditanya, banyak juga warga sini yang geram bang," pungkas sumber menambahkan.
Bahkan, peredaran narkoba milik Goplak dan Henri di Gang Cumi-Cumi sudah pernah diberitahukan kepada pihak kepolisian. Hanya saja, warga sekitar belum melihat adanya tindakan tegas dari Tim Satnarkoba, Polres Pematangsiantar.
"Kalau lokasi peredarannya ada dua, satu dekat warung, satu lagi dirumah warga tak jauh dari rumah Henri," beber sumber.
Selain itu, selama peredaran narkoba bebas. Sejumlah kereta yang ditunggangi wajah orang tak dikenal, ke luar-masuk ke gang Cumi-Cumi.
"Lumayan banyak keluar masuk, apalagi di saat malam hari. Tapi, bukan orang sini dan belum ada tindakan dari Polisi. Setidaknya, ditangkapi lagi pelaku-pelaku pengedarnya," katanya.
Sementara itu pantauan awak media, setiap sudut rumah yang berada di gang Cumi-Cumi dijaga oleh seorang mata-mata alias Kenziro.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas diduga bandar narkoba Goplak.
"Kami lidik dan tindak tegas bg," pungkasnya singkat, Selasa (19/8/2025) jam 22.30 WIB.
Seperti diketahui, Goplak alias JND merupakan residivis kasus kambuhan. Bahkan, saat berada di dalam Lapas Kelas llA Pematangsiantar, ia ditangkap lagi karena terlibat kasus penipuan online.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan, Minggu (10/1/2021). Kemudian, polisi mengetahui keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK saat itu memerintahkan Kanit I Sat Reskrim Polres Kampar Iptu Markus T Sinaga SH MH mengejar pelaku. Tim yang dipimpin Markus bersama KBO Ipda Ismadi dan anggota berangkat menuju Kota Pematangsiantar dan berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar.
Kamis (14/1/2021) sekira pukul 11.05 WIB, polisi mengamankan Heri Purwanto alias Black. Setelah melakukan pengembangan, beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 17.05 WIB, polisi juga mengamankan M Syahrin Aditama di Jalan Pattimura Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kembali melakukan pengembangan. Diketahui, pelaku lainnya adalah Junaidi alias Adi Goplak, narapidana Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Tim menuju Lapas yang berada di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.
Kepada polisi, Adi Goplak mengaku terlibat penipuan online. Selain dirinya, ada 3 lagi napi teman satu selnya yang terlibat, yakni Sabar Siahaan, Ridho Saragih, dan Nyr Akhmad Sikumbang.
Dari M Syahrin Aditama alias Tama disita uang Rp7 juta, 1 unit Iphone XS Max hitam, dan 10 kartu ATM. Dari Heri Purwanto alias Black disita uang Rp3 juta, 1 unit Hp Samsung M30 hitam, 1 helai baju kaus oblong hijau Smart, 1 helai baju kaus oblong hitam Volcom, 1 buah jam tangan Eiger abu-abu, dan sepasang sepatu Mickelson biru abu-abu.
Selanjutnya, dari Junaidi alias Adi Goplak disita uang Rp45 juta, 1 unit Hp merk OPPO putih, dan 1 unit Hp Nokia 105 hitam. Sedangkan dari Sabar Siahaan disita 1 unit Hp Nokia 105 hitam. (Red)