Floating Image
Floating Image
Sabtu, 21 Juni 2025

Dikejar Kehabisan Bensin, Pelarian Warga Nagahuta Berakhir di Polres Siantar


Oleh Redaksi
09 Juni 2025
tentang Berita Peristiwa
Dikejar Kehabisan Bensin, Pelarian Warga Nagahuta Berakhir di Polres Siantar - NavigasiVisual

Pelaku (tengah) diapit Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar

468 views
Dikejar Kehabisan Bensin, Pelarian Warga Nagahuta Berakhir di Polres Siantar - NavigasiVisual

Sumut, Navigasivisual.id - Ads (33), tersangka penggelapan mobil jenis Daihatsu Terios Warna Putih BK 1501 FS kehabisan bensin saat petugas dari Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan pengejaran.

"Ia diamankan saat petugas mengetahui tersangka nekat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kita amankan di Jalan D.I Panjaitan," ucap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Sandi Riz Akbar.

Sandi menyebut, penggelapan mobil tersebut terjadi dirumah korbannya, Timotius Sihotang (61) warga Jalan  Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.

Pelaku saat itu datang ke rumah korban untuk meminjam mobil dengan alasan untuk membawa keluarganya melayat ke Tarutung. Korban merasa kenal dekat dengan pelaku akhirnya memberikan mobil dan kunci.

Korban bersama pelaku kemudian membuat surat perjanjian pada hari Selasa 27 Mei 2025, pelaku wajib mengembalikan kunci beserta mobilnya. 

Namun setelah pelaku membawa mobil itu, selang satu jam kemudian, pelaku kembali datang menemui korban untuk meminta kunci serap. 

"Alasan pelaku kunci pertama tertinggal didalam mobill sehingga korban memberikan kunci serapnya," ucap Sandi, Senin (9/6/2025) jam 17.00 WIB via WhatsApp.

Tepat pada Selasa 27 Mei 2025 malam pukul 22.00 WIB, korban menghubungi  pelaku melalui Handphone (HP) untuk memastikan keberadaan mobilnya dengan mengatakan, "Sudah dimana posisi kalian". 

Terduga Pelaku pun menjawab "Sedang dijalan". Selang satu jam tepatnya pukul 23.00 WIB, korban kembali menghubungi tetapi pelaku terus menerus menjawab posisinya sudah dekat.

Sampai keesokan hari korban terus mendapatkan jawaban yang sama sehingga korban cek GKPS mobil tersebut dan ternyata sudah tidak aktif. 

Merasa mobilnya digelapkan, hari itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No.  LP/B/279/V/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Mei 2025.

"Dari laporan ini kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku. Kita interogasi, pelaku mengaku mobil korban berada di Jalan Melur. Selanjutnya mobil kita amankan dan kita bawa ke Polres," jawabnya Sandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ADS alias Rinal hingga saat ini dipersangkakan melakukan tindak pidana pnggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana. (Red) 

Dikejar Kehabisan Bensin, Pelarian Warga Nagahuta Berakhir di Polres Siantar - NavigasiVisual

Penulis

Redaksi

Berita Lainnya dari Berita Peristiwa