Sumut, Navigasivisual.id - Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian yang sempat masuk ke rumah warga Jalan Wakaf, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pria pengangguran tersebut diamankan usai korban bernama Netry Boru Sinaga membuat laporan pengaduan resmi.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH mengatakan, dua pelaku yakni inisial AP alias A (24) dan GDJM alias D (23). Keduanya merupakan warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
"Kejadian itu berlangsung, Sabtu 14 Juni 2025 pukul 05.00 WIB. Korban pas bangun tiba-tiba melihat pintu dan jendela rumah sudah terbuka," pungkas Restuadi.
Menyadari itu korban pun menanyakan kepada anggota keluarganya, namun anggota keluarga menjawab tidak ada membuka pintu dan jendela.
"Setelah diperiksa, baru lah tau korban kehilangan Handphone merk Tecno Pova 6 dan merk Oppo A31 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang sebelumnya berada di dalam dompet," sambungnya.
Korban kata Restuadi, mengalami kerugian ditaksir Rp 6.800.000 ribu, sehingga dilakukan penyelidikan. Dengan data lengkap, kemudian petugas berhasil mengetahui identitas para pelaku.
"Dan keduanya kita tangkap dari Jalan Tanjung Pinggir. Mereka juga mengaku pencurian tersebut," katanya dihubungi, Sabtu (5/7/2025) pukul 15.00 WIB.
Sebelum ditangkap, malam itu pelaku mendatangi rumah korban untuk pura-pura menanyakan keberadaan anak korban yang bernama Dian sekaligus memantau situasi seputaran rumah dan penghuninya.
Setelah mengetahui situasi rumah, pagi itu kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara memantau dan selanjutnya masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah milik korban.
"Pas masuk ke dalam rumah, pelaku berhasil membawa kabur barang berharga korban," ucap Restuadi mengaku pelaku terbukti melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHPidana. (Red)