Floating Image
Floating Image
Minggu, 1 Juni 2025

Hukuman Supervisor Koin Bar Diperkuat, Weekend Undang Bintang Tamu Polisi Diminta Waspadai Pil Ekstasi


Oleh Redaksi
30 Mei 2025
tentang Berita Peristiwa
Hukuman Supervisor Koin Bar Diperkuat, Weekend Undang Bintang Tamu Polisi Diminta Waspadai Pil Ekstasi - NavigasiVisual

Player THM Koin Bar Mengundang Bintang Tamu

286 views

Sumut, Navigasivisual.id - Hukuman kurungan penjara selama 20 tahun terhadap Supervisor tempat hiburan malam Koin Bar, Hilda Dame Ulina (36) alias Mimi atas kasus peredaraan narkoba diperkuat.

Pernyataan diatas disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Krosbin Lumban Gaol dalam putusan banding dilihat di Medan oleh Tim Navigasivi, Kamis (29/5).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan  Nomor: 1777/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, yang dimintakan banding tersebut,” ujarnya.

Majelis hakim dalam putusan banding Nomor: 814/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Rabu (14/5), juga menyatakan terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, sebelumnya juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Hilda Dame Ulina Pangaribuan, atas kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3) lalu.

Hakim menyatakan terdakwa telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

“Perbuatan terdakwa Hilda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas dia.

Meski menjalani hukuman, ternyata lokasi THM Koin Bar masih terpantau aktif tanpa ada penyegelan tempat oleh pihak yang melakukan penangkapan, Bareskrim Polri.

Pantauan tim Navigasi, Jumat (30/5/2025) jam 11.3 WIB, THM Koin Bar yang terletak di Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar bakal mengundang bintang tamu untuk tampil Sabtu mendatang.

Mendengar ini, sebagian masyarakat meminta agar aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Siantar dan Dinas terkait memantau diduga aktivitas peredaran narkoba seperti yang terjadi sebelumnya.

"Penegak hukum jangan lepas tangan karena masalah di Koin Bar itu masalah serius. Bayangkan pil Narkoba yang baru dicetak langsung bisa turun untuk dijual, ini harus diwaspadai," beber Iwan Saragih. (Red)

Penulis

Redaksi

Berita Lainnya dari Berita Peristiwa