Sumut, Navigasivisual.id - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial Timbul (48) warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, dibekuk oleh personel Satnarkoba Polres Siantar.
Penangkapan terhadap Timbul disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH, Rabu (11/6/2025) jam 18.00 WIB.
Dijelaskan Jonni, awalnya mereka menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan narkotika dengan sebutan sabu-sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindak oleh petugas pada, Rabu (11/6/2025) dini hari sekira jam 00.30 WIB, dimana Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH ikut dalam penyergapan.
Di lokasi yang dimaksud, personel melakukan penangkapan terhadap Timbul saat sedang under cover buy di dekat rumahnya.
"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Timbul, ditemukan barang bukti dari rumahnya ada kantung jaket yang tergantung dalam lemari kain berisi 1 paket Sabu seberat 1,32 gram," pungkas Jonni.
Kemudian, ditemukan lagi dari Kantong celana belakang sebelah kanannya ada uang sebanyak Rp215 ribu. Lalu ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo di dalam kamar tidur milik pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti pelaku Timbul diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar. Petugas kemudian melanjutkan interogasi.
"Dia mengaku sabu itu didapatkannya dengan cara membeli dari seorang laki-laki suruhan temannya berinisial H. Namun sampai kini kita masih akan terus kembangkan kasus ini," tegasnya.
Kepada pelaku Timbul, Jonni akan memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)