Floating Image
Floating Image
Minggu, 1 Juni 2025

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Nginap di Sel Polres Asahan


Oleh Redaksi
17 Mei 2025
tentang Berita SUMUT
Jaringan Narkoba Antar Provinsi Nginap di Sel Polres Asahan - NavigasiVisual

Barang bukti Narkoba milik tersangka

42 views

Sumut, Navigasivisual.id - Polres Asahan meringkus seorang kurir 3 kilogram narkotika jenis sabu seberat tiga kilo gram dikemas dalam kemasan plastik teh China warna hijau merk Chinese Pin We, sebanyak tiga bungkus yang dibawa tersangka ” M alias Mustofa alias Pak Mus” (48).

Tersangka merupakan warga Lorong Damai Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu Lhoksemauwe Aceh, dibekuk opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan.

Ia digeledah saat hendak menaiki bus umum ALS tujuan Padang, di Jalinsum desa Sipaku Area, kecamatan Simpang Empat Asahan, Kamis (08/05/2025/ sekira pukul 21.30 WIB.

Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Afdhal Junaidi yang didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Mulyoto saat dalam conferency pers Sabtu 17 Mey 2025 di halaman tengah Mapolres Asahan mengatakan opsnal Sat.Res Narkoba pada Kamis 08 Mey 2025 yang lalu telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak tiga kilo narkotika jenis sabu.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa barang narkotika tersebut milik tersangka yang akan diantar dan diserahkan kepada pemesannya," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, tersangka juga mengakui bahwa hanya sebagai kurir dan tersangka juga akan mendapatkan upah Rp.15 juta bila barang tersebut sampai di Padang dan upah tersebut akan dibayarkan oleh “A”.

"Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat ayat (2) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, ungkapnya. (Red)

Penulis

Redaksi

Berita Lainnya dari Berita SUMUT